Kejagung Serahkan Lahan Sawit Sitaan Kasus Duta Palma ke BUMN -->
Cari Berita

Kejagung Serahkan Lahan Sawit Sitaan Kasus Duta Palma ke BUMN


Bugiswarta.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan kelapa sawit hasil sitaan kasus korupsi seluas 216.997,75 hektar kepada PT Agrinas Palma, badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan. Lahan sitaan ini berasal dari kasus korupsi dan pencucian uang terkait usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

“Alhamdulillah, pada hari ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektar yang terdiri dari 109 perusahaan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3/2024). Penyerahan ini merupakan bagian dari proses yang dilakukan secara bertahap.


Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung telah mendata lebih dari 1.177.194,34 hektar lahan sawit terkait kasus ini. Hingga saat ini, sebanyak 1.100.674,14 hektar telah berhasil dikuasai, tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan.


Proses penyerahan lahan ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Kehutanan Raja Juli. Turut hadir Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Dirut PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo.


Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), Kejagung juga telah menyerahkan lahan sawit sitaan seluas 221.000 hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Lahan tersebut merupakan bagian dari kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN Erick Thohir di Menara Danareksa, Jakarta.


Menurut Febrie, lahan sawit sitaan tersebut diberikan kepada BUMN agar dapat dikelola secara optimal dan menghindari potensi konflik sosial. “Kami harapkan produktivitasnya tetap berjalan seperti sedia kala, tidak turun, dan manfaat ekonominya terus dapat dirasakan oleh masyarakat setempat,” ujarnya dalam konferensi pers.


Ia menambahkan bahwa lahan sawit seluas 221.000 hektar tersebut mencakup 37 bidang tanah dan bangunan dari 9 perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group. Namun, hingga saat ini baru 7 perusahaan yang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.


Dengan langkah ini, pemerintah berharap agar lahan sawit sitaan dapat dikelola dengan baik, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.