BUGISWARTA.COM, BONE --- Roda pemerintahan Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng tidak berjalan lancar sejak wafatnya Andi Kartini Kades Lilina Ajangale pada 4 Februari Kemarin, hal ini tentu mempengaruhi stabilitas kinerja perangkat Desa. Senin 17 Februari 2024
Setelah resmi diberhentikan, Pemerintah Kabupaten Bone mengangkat Andi Sefty Harianah sebagai penjabat Kepala Desa Lilina Ajangale untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memiliki hak yang sama guna melaksanakan setiap tanggung jawab dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa.
Pengangkatan Andi Cety nama Sapaan Penjabat Desa Lilina Ajangale sesuai dengan keputusan Bupati Bone No 62 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Lilina Ajangale.
Usai ditetapkan, Istri Ketua Apdesi Bone Andi Mappakaya Amier menyampaikan jika amanah yang dirinya terima merupakan tanggung jawab baru, karena kata Andi Cety selama ini dirinya berada di Dinas BKKBN memiliki perbedaan dengan pengelolaan Desa.
"Tidak bisa saya fungkiri ini adalah amanah dan tanggung jawab baru buat saya, mesaki memiliki pengalaman di pemerintahan tentu ada perbedaan saat dalam pengelolaan pemerintahan Desa, makanya saya meminta kepada seluruh stakeholder dan masyarakat agar memberikan masukan dalam pengembangan Desa."Kata Andi Cety.
Ia menambahkan, setelah ditunjuk sebagai Pelaksana dan menerima Surat Keputusan dari pemerintah Daerah, hal pertama yang dilakukan Andi Sefty adalah bagaimana memahami kultur dan Budaya masyarakat Desa Lilina Ajangale, karena menurutnya inti dari tugas Kepala Desa tidak jauh dari pelayanan dan upaya memberikan fasilitas untuk masyarakat.
"Sebagai langkah Awal saya berkomitmen kepada seluruh masyarakat untuk memberikan akses dan pelayanan terbaik, sambil mempelajari program yang ditinggalkan oleh Almarhuma (Red-Andi Kartini) kepala Desa Sebelumnya, agar roda pembangunan pemerintah Desa bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada,"Tambahnya