Soal PPN 12%, Haji Rokhmat Ardiyan Tegaskan Kebijakan Berpihak pada Rakyat -->
Cari Berita

Soal PPN 12%, Haji Rokhmat Ardiyan Tegaskan Kebijakan Berpihak pada Rakyat


BUGISWARTA.com, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Jawa Barat X sekaligus anggota Komisi XII, Haji Rokhmat Ardiyan (HRA), memberikan tanggapan tegas terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. HRA menekankan bahwa kebijakan tersebut berpihak pada rakyat kecil dan menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap latar belakang kebijakan ini.


Menurut HRA, kebijakan ini berasal dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021. Inisiatif tersebut digagas oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Dolfie Othniel Frederic Palit sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.


“Ini adalah amanat undang-undang. Presiden Prabowo hanya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika tidak dilaksanakan, tentu akan dianggap melanggar komitmen hukum negara,” ujar HRA, Senin (23/12/2024).


HRA menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah mengambil langkah-langkah bijaksana untuk memastikan kenaikan PPN 12% hanya diberlakukan pada barang-barang mewah. Barang-barang tersebut meliputi jet pribadi, mobil mewah, properti mewah, pendidikan internasional berbiaya tinggi, dan layanan rumah sakit VVIP.


“Untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, sembako, dan pupuk, tarif PPN tetap 11% tanpa perubahan. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil dan kurang mampu,” tegasnya.


HRA juga mengkritik langkah PDIP yang menurutnya mencoba melepaskan tanggung jawab atas kebijakan yang mereka inisiasi. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai “sandiwara politik” yang dapat merusak pendidikan politik bangsa.


“Hari ini kita melihat PDIP memainkan sandiwara politik, melempar batu sembunyi tangan. Ini tidak baik bagi pendidikan politik bangsa. Kita harus fokus pada kebersamaan untuk membangun Indonesia,” tambahnya.


Lebih lanjut, HRA menjelaskan bahwa kenaikan PPN pada barang-barang mewah akan digunakan untuk mensubsidi kebutuhan rakyat kecil. Pemerintah telah merancang agar pendapatan dari PPN ini dialokasikan untuk subsidi di sektor pertanian, kesehatan, energi, pendidikan, serta memberikan diskon listrik sebesar 50% untuk daya tertentu.


“Pemerintah memastikan hasilnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui subsidi pada sektor-sektor penting. Ini adalah langkah nyata menciptakan ekonomi yang lebih adil dan merata,” ungkapnya.


Dengan kebijakan ini, HRA berharap masyarakat dapat memahami latar belakang kebijakan PPN 12% dan mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.