BUGISWARTA.com, Bone--Sejumlah proyek dengan nilai puluhan miliar pada dua dinas di Kabupaten Bone, Sulsel telah dilelang pada akhir tahun anggaran 2024, bahkan sudah ada kontraktor yang memenangkan proyek tersebut, padahal proyek itu harusnya proses lelang dan pengerjaannya dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.
Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Syafruddin Madjid menilai dimajukannya proyek pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi dan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone Sulsel merupakan hal yang tidak wajar dan melanggar aturan yang ada.
"Bagaimana bisa anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2025 dilelang pada tahun 2024, apa dasar hukumnya," kata Robert sapaan akrab Syafruddin Madjid kepada BUGISWARTA.com
Robert menjelaskan berdasarkan data yang telah dihimpunnya, ada delapan item proyek di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bone dengan nilai hampir Rp 10 miliar. Sementara di Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, ada proyek pengerjaan jembatan senilai Rp 14 miliar.
"Ada proyek jembatan di Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang sudah dilelang yang anggaranya tahun 2025, tapi sudah ada pemenangnya, ini kan lucu," Robert mengungkapkan.
Menurut Robert dimajukannya proses lelang itu selain melabrak aturan, langkah kedua dinas itu juga melahirkan multi tafsir. "Bisa jadi ada permufakatan jahat dibalik dimajukannya itu proyek dan yang pasti semua orang tau lah kalau anggarannya tahun 2025 yang prosesnya pada tahun 2025, ini kok dimajukan, apapun alasannya, ini tidak dapat dibenarkan secara hukum< kata Robert. (Mg 02)