HPP PPN 12 Persen Usulan PDI Perjuangan, Novita Wijayanti : Stop Playing Victim -->
Cari Berita

HPP PPN 12 Persen Usulan PDI Perjuangan, Novita Wijayanti : Stop Playing Victim


BUGISWARTA.com, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Novita Wijayanti, menyoroti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021, di mana PDI Perjuangan dinilai memiliki peran sentral dalam proses legislasi tersebut.


“Perlu diingat bahwa usulan Undang-Undang tersebut bukanlah hal yang muncul tiba-tiba. Ini merupakan bagian dari kebijakan yang telah disepakati melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021, yang saat itu diusulkan oleh PDI Perjuangan sendiri,” ujar Novita menanggapi polemik pro-kontra kenaikan PPN 12 persen di Jakarta, Minggu (22/12/2024).


Novita mengkritik sikap sejumlah pihak, khususnya PDI Perjuangan, yang menolak kenaikan PPN 12 persen sambil mengesankan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak pro-rakyat. Ia menilai tindakan ini sebagai upaya "playing victim" yang tidak mencerminkan sikap politik yang jujur.


“Yang sejatinya justru mereka (PDI Perjuangan) yang mengusulkan dan memutuskan kebijakan tersebut. Sekarang seolah-olah melempar kesalahan kepada Pak Prabowo, di mana beliau baru menjabat sebagai Presiden selama dua bulan,” ujar Novita dengan nada tegas.


Novita menilai langkah tersebut sebagai bentuk sikap yang tidak gentlemen. Menurutnya, semua pihak seharusnya fokus pada solusi bersama untuk meringankan beban rakyat, bukan sekadar mencari simpati politik.


Lebih lanjut, Novita mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap jujur dan terbuka dalam diskusi politik terkait kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya mencari solusi bersama yang dapat mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional sambil meringankan beban masyarakat.


“Mari kita jujur dan berhenti memainkan peran sebagai korban dari kebijakan yang sejatinya merupakan hasil kesepakatan bersama. Fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat,” tegas legislator asal Dapil Jawa Tengah VIII ini.


Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto, menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diinisiasi oleh Fraksi PDI Perjuangan. Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP saat itu adalah Dolfie Othniel Frederic Palit, anggota Fraksi PDI Perjuangan.


Hal inilah yang menjadi dasar kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Novita menegaskan bahwa fokus saat ini adalah mencari jalan keluar untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.