Andi Muhamad Yunus Korban Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah |
BUGISWARTA.com, Bone – Andi Muhammad Yunus (74), warga Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone ke Kepolisian Resort (Polres) Bone pada Maret 2024.
Yunus menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika ia mengajukan permohonan pemecahan atau pemisahan sertifikat tanahnya. Setelah BPN melakukan pemecahan tersebut, sertifikat induknya dikembalikan. Namun, menurut Yunus, sertifikat yang diterbitkan oleh BPN berbeda dengan aslinya.
"Saya sudah lima kali mengajukan pemecahan, ini yang keenam kalinya. Sebelumnya tidak ada masalah. Namun, setelah saya teliti, sertifikat saya sudah berubah, bahkan gambar di sertifikat masuk ke tanah orang lain, dan tanah saya juga berkurang," ujar Yunus kepada Bugiswarta.com.
Yunus mengatakan bahwa ia telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mendatangi kantor BPN dan mengirimkan surat pengaduan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan. Ia juga mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari oknum pegawai BPN.
Karena tidak mendapatkan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan, Yunus memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Bone pada Maret 2024. Yunus berharap laporan ini dapat mengungkap dugaan pemalsuan sertifikat tanahnya dan mendapatkan keadilan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut integritas dan kredibilitas lembaga negara seperti BPN yang bertugas menjamin keabsahan sertifikat tanah masyarakat. Banyak pihak menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait laporan ini. (Mg 02)