Polres Bone Terkesan Tidak Transparansi Dalam Penanganan Perkara Kosmetik, Pelapor Mengajukan Keberatan Ke Kapolres, Kapolda hingga Mabes Polri -->
Cari Berita

Polres Bone Terkesan Tidak Transparansi Dalam Penanganan Perkara Kosmetik, Pelapor Mengajukan Keberatan Ke Kapolres, Kapolda hingga Mabes Polri


BUGISWARTA.com, BONE -- RA,
seorang perempuan warga Watampone yang sebelumnya mengalami efek pada kulitnya setelah menggunakan salah satu produk kosmetik handbody lotion milik RE di Bone, mengajukan laporan pengaduan ke Polres Bone atas apa yang dialaminya pada bulan Juni yang lalu sebagai pihak korban.


Laporan pengaduan tersebut dilayangkan melalui Kuasa Hukumnya dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Sat Serse Narkoba Polres Bone dengan Laporan Informasi Nomor: LI/52/VI/RES.4.3/2023, tanggal 20 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/52/VI/Res.4.3/2023, tanggal 20 Juni 2023.


"Inti dari Laporan Pengaduan Saya adalah mengenai dugaan Tindak Pidana Mengedarkan Produk Kosmetik Yang Tidak Memenuhi Standart, Keamanan, Khasiat dan Mutu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan" ujar RA.


Namun pihaknya merasa sangat kecewa atas kinerja penyidik dari Sat Serse Narkoba Polres Bone, sebab laporannya tersebut tidak bisa ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan dengan alasan Penyidik tidak ditemukan peristiwa pidana.


Hal tersebut disampaikan Penyidik Polres Bone melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/130/VIII/RES.4.3/2023 tertanggal 21 Agustus 2023 yang diterima oleh Pelapor pada tanggal 23 Agustus 2023.


Sehubungan dengan penghentian penyelidikan tersebut, RA mengajukan Surat Keberatan sekaligus Permohonan Keadilan ke Kapolres Bone selaku atasan Penyidik sekaligus menyurat ke Kapolda Sulsel maupun Mabes Polri dan Kompolnas agar bisa dilakukan gelar perkara khusus. 


Dikatakan RA, penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan bagi pihaknya selaku Pelapor sehingga dia tidak tinggal diam untuk mengambil upaya hukum agar perkara ini dapat diatensi dan disupervisi kembali oleh petinggi Polri.


“Saya menilai, apa yang dilakukan Penyelidik/Penyidik yang menangani perkara ini sesuatu yang terkesan tergesa-gesa sehingga dapat menyimpulkan bahwa Penyidik tidak menemukan unsur pidana ataupun peristiwa pidana," jelasnya.


Menurutnya, untuk menghentikan perkara seharusnya Penyidik melibatkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bidang kesehatan atau kosmetika, termasuk BPOM sendiri. Apalagi sudah ada bukti petunjuk sebelumnya yang diberikan Pelapor kepada Penyidik berupa Hasil Uji Lab yang jelas ada kandungan Hidroquinon dan Mercury dalam produk kosmetik tersebut.


"Seharusnya Penyidik juga melibatkan minimal 2 saksi ahli untuk diambil keterangannya, agar dapat menjadi rujukan penyidik untuk menentukan unsur pidana ini terpenuhi apa tidak. Selama ini kan penyidik tidak melibatkan dua saksi ahli," urai RA dengan nada kecewa.


Yang membuat pula Pelapor kecewa dan keberatan, karena Penyidik tidak dapat memperlihatkan Hasil Uji Laboratorium yang dilakukannya di Labfor Polda terhadap produk tersebut, melainkan berbelit-belit jika hal itu dipertanyakan dan tidak ada sikap transparansi dalam penanganan perkara.


"Terkadang Penyidik mengatakan, hasil Uji Lab-nya negatif, terkadang pula mengatakan tetap ditemukan ada kandungannya tapi memenuhi syarat. Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar, ada apa ? Saya berharap semoga tidak ada kongkalikong di dalamnya dan penyelidikannya memang berjalan secara profesional," pungkasnya.


Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, sangat jelas tercantum bahwa kandungan bahan Hidroquinon dan Merqury TIDAK DIPERBOLEHKAN di dalam bahan kosmetik.


"Intinya harapan Saya selaku masyarakat ingin adanya keadilan dan kepastian hukum, jangan menunggu korban selanjutnya baru terkesan mau serius menangani perkara yang serupa. Jika sampai laporan seperti ini dihentikan penyidik polisi, masyarakat mau lapor ke mana lagi kalau tidak di kepolisian,” tutup perempuan yang juga bergelut di bidang sosial kemanusiaan ini.