BUGISWARTA, Bone--Lahan Green House atau pusat pembibitan sayur mayur Mandiri Sejari yang terletak di Desa Lampoko Kecamatan Barebbo diduga milik pribadi. Status lahan ini dapat menimbulkan persoalan dikemudian hari karena green house sendiri merupakan program sekaligus dibangun oleh pemerintah melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bone.
Ketua Lembaga Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Syafruddin Majid mengatakan ia telah menerjunkan timnya untuk melakukan investigasi terkait keberadaan green house Mandiri Sejati di Desa Lampoko.
"Kita menemukan ada potensi masalah karena kepemilikan lahan green house itu berstatus milik pribadi," kata Robert sapaan akrab Syafruddin Majid.
Selain soal lahan, Rober juga mengendus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan dan pengelolaan green house Mandiri Sejati tersebut.
"Tiga miliar dana yang masuk bersumber dari CSR BUMN, 500 juta lebih digunakan untuk green house, ada juga masuk ke dinas, ada juga untuk bangunan mesjid," Robert merincikan.
Robert menegaskan ia akan terus melakukan investigasi terkait keberadaan green house, dan jika ia menemukan bukti yang cukup yang mengarah pada tindakan pidana maka ia tidak segan-segan akan melaporkan temuannya ke pihak berwajib.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Andi Asman Sulaeman membenarkan lahan green house di Desa Lampoko milik pribadi namun hal tidak berpotensi melahirkan masalah.
"Statusnya memang lahah pribadi bukan punya pemerintah, tapi itu merupakan kesepakatan kelompok, jadi saya kira tidak ada masalah itu," katanya
Asman menambahkan green house sebagai pusat pembibitan sayur mayur memiliki arti penting bagi pemenuhan kebutuhan sayur bagi masyarakat Bone.
"Green house ini sangat membantu masyarakat atau kelompok masyarakat karena bisa mendapatkan bibit sayuran dengan mudah, gratis lagi," kata Asman yang kini menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone.