BUGISWARTA.COM, JAKARTA – Angelina Sondakh akhirnya blak-blakan soal kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Dalam wawancaranya bersama Rosiana Silalahi, Angelina Sondakh juga mengakui bahwa dirinya mengantongi nama-nama orang yang menjerumuskannya ke penjara.
Bahkan, ia sempat merasa dikorbankan sendiri saat awal-awal masuk penjara. Namun, wanita yang akrab disapa Angie ini tidak berniat balas dendam dan mengungkapkan nama-nama itu ke publik.
Kepada Rosiana Silalahi, Angelina Sondakh mengaku tidak melakukan korupsi itu sendirian. Pada tahun pertama, ia sampai mengucap bahwa dirinya bukan Yesus dan tidak mau dikorbankan sendirian.
"Tapi ini terlalu subjektif. Saya kan tidak melakukan korupsi sendiri. Di awal-awal, tahun pertama kedua sampai ada ucapan bahwa saya bukan Yesus. Saya tidak mau dikorbankan sendirian," ungkap Angelina Sondakh dikutip dalam wawancaranya bersama Rosiana Silalahi.
Lebih lanjut, Angelina Sondakh mengatakan bahwa korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendirian.
"Korupsi di mana-mana tidak mungkin single fighter [sendirian]," ucap istri almarhum Adjie Massaid.
Pada tahun ketiganya mendekam di penjara, Angelina Sondakh mengaku menyerah dan merasa sulit mencari orang yang percaya bahwa dirinya tidak sendirian ketika melakukan korupsi.
"Tiga tahun merenung dan aku give up (menyerah). Aku bilang, rasanya aku sulit mencari orang untuk percaya dan aku terima," ungkapnya.
Bahkan saat dirinya sudah bebas pun, ia memaklumi bahwa dirinya tidak dipercaya lagi oleh orang lain.
"Ketika aku bebas dan ada orang yang tidak percaya, aku memaklumi," lanjut Angie.
Angelina Sondakh juga meminta orang-orang untuk secara tidak langsung mengambil pelajaran dari kasusnya
"Aku ingin orang melihat pelajaran dari aku. Masuk penjara yang bener-bener penjara. Penjara yang benar-benar penjara adalah ketika kita nggak punya power dan kita nggak punya duit, dan welcome to the jungle," tandas Angie.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh telah dibebaskan dari hukuman penjara yang telah ia jalani selama 10 tahun.
Berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angie harus menerima hukuman 10 tahun dengan denda uang Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara.