Bugiswarta.com, Jakarta -- Revisi undang-undang nomor 38 tentang jalan diharapkan memberikan kontribusi lebih pada daerah serta dapat mengakomodasi kewajiban pemerintah dan hak masyarakat sebagai pengguna jalan.
Baca Juga :
- Jelang Nataru Legislator Cantik Gerindra Harap Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas
- Novita Wijayanti Sebut Semangat Gerindra Berdiri Untuk Membela Rakyat
- Dokling Prabowo Menyapa, Sambangi Korban Kebakaran di Cilincing
Hal itu sampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Novita Wijayanti melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi bugiswarta.com Rabu 12 Februari 2020.
Novita menjelaskan bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional,”ungkap politisi cantik Gerindra ini
Untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan Agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan keterlibatan masyarakat.
Dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan persaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan.
Dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan persaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu dibentuk undang-undang tentang jalan.Peraturan Perundangan yang terkait Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945. 1. Pasal 5 ayat (1),2. Pasal 20,3. Pasal 33 ayat (3),4. dan Pasal 34 ayat (3),”detail Novita
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan salah satu unsur penting bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pengembangan di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan.
Oleh karena itu keberadaannya perlu diperhatikan dan diharapkan bahwa penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dengan melibatkan peran serta pemerintah, aparat dan masyarakat.
Oleh karena itu keberadaannya perlu diperhatikan dan diharapkan bahwa penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dengan melibatkan peran serta pemerintah, aparat dan masyarakat.
Berkaitan dengan Revisi UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Permasalahan jalan yang cukup kompleks menjadi perhatian yang menjadi konsen terhadap revisi tersebut.
“Jalan, diharapkan bahwa pemerintah pusat bisa memberikan kontribusi lebih pada daerah serta dapat mengakomodasi kewajiban pemerintah dan hak masyarakat sebagai pengguna jalan, serta ada solusi dari masalah tidak ada koordinasinya dengan instansi lain agar jalan tidak oleh perbaikan Jaringan Kabel Telkom, PLN dan Lain-lain,”ungkapnya