Bugiswarta.com, Jakarta — Komisi I DPR RI mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk segera menuntaskan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang disesuaikan dengan dinamika dunia penyiaran, termasuk mengatur media baru berbasis online.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono dengan jajaran KPI Pusat.
“Saya kira aturan ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga bisa akomodatif terhadap penyelenggaraan pengawasan KPI ke depan. Kita tahu bahwa pada saat ini masih terlalu banyak keterbatasan yang akibatnya menghambat proses pengawasan KPI, baik di pusat terlebih di daerah-daerah, karena itu regulasi harus menjadi fokus bersama untuk memperkuat KPI melakukan pengawasan,” jelas Politisi Gerindra Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Wakil rakyat Partai Gerindra itu menerangkan, saat ini P3SPS belum memuat aturan untuk media baru. KPI hanya mengawasi tayangan TV konvensional, karenanya dibutuhkan regulasi yang bisa menjangkau media baru, khususnya siaran melalui layanan Over-The-Top (OTT).
Hadirnya regulasi tersebut diharapkan memberikan perlindungan kepada publik atas konten siaran. Ia menambahkan, nantinya, substansi pengaturan media baru berbasis online ini akan diatur secara komprehensif dalam RUU Penyiaran.
Sebelumnya, Ketua KPI Agung Suprio mengatakan pihaknya akan melakukan revisi P3SPS. Ia mengusulkan adanya regulasi yang memberikan perhatian terhadap konten platform over the top.
“Kalau saya berpendapat jangan sampai pengaturan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Nah, yang kami atur masalah pornografi dan rasialisme kalau bisa tidak ada di media baru. Ini yang ingin kami pastikan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, aturan layanan media streaming semacam Netflix juga perlu menyediakan 30 persen kuota untuk konten lokal Indonesia. Aturan ini, lanjut Agung, juga telah diterapkan negara – negara Uni Eropa.
“Kami meminta misalnya 30 persen konten dari layanan OTT itu adalah konten dalam negeri yang didistribusikan ke media baru, sehingga dapat menyebarluaskan konten-konten Indonesia kepada masyarakat luar,” kata dia.
Selain mengenalkan kebudayaan Indonesia kepada masyarakat luar, aturan tersebut akan memberikan ruang kompetisi yang adil agar pemain lokal bisa berkembang juga.
"Artinya begini sekarang content creator tidak terpaku kepada konten penyiaran untuk media konvensional tetapi juga bisa memproduksi sesuatu ke media baru tadi," imbuh Agung.
Sumber DPR-RI