Bugiswarta.com, Jakarta -- Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara akan mendalami secara serius masalah Tenaga Honorer K2.
Ada juga beberapa persoalan tentang ASN yang akan menjadi perhatian Panja, seperti rencana merampingkan eselon, dan keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Tapi titik berat kita adalah, menyangkut soal penyelesaian tenaga honorer status K2, di samping beberapa poin, soal ASN, soal kesejahteraan. Kita berharap, apa yang kita cita-citakan bersama di parlemen ini sejalan dan seiring dengan pemerintah," Kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman saat memimpin rapat Baleg bersama pengusul revisi UU ASN, di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Revisi Undang-Undang ASN diusulkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid. Meskipun demikian, Supratman mengungkapkan fraksi-fraksi lain juga memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di ASN. Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra ini, soal tenaga honorer yang sudah mengabdi pada negara seharusnya mendapat perhatian serius.
Berita terkait : DPR Sosialisasi Prolegnas di Universitas Padjajaran
"Walaupun ini diusulkan oleh Pak Sodik, tapi ini sesungguhnya adalah usulan kita semua, bagi seluruh fraksi yang ada di DPR RI. karena semua berkepentingan yang sama. Tapi yang paling penting mengetuk rasa kemanusiaan kita, terhadap mereka nasib teman-teman kita," ungkap Supratman.
Dia menjelaskan, nanti di tingkat Panja, RUU tersebut akan didalami pasal per pasal. Dia juga berharap agar tiap fraksi segera mengirimkan perwakilan Anggota Dewan untuk ikut serta membahas RUU di tingkat Panja, agar proses harmonisasi bisa cepat terlaksana.
"Nanti di tinggat Panja kita dalami, oleh karena itu saya mohon, kepada seluruh teman-teman fraksi untuk segera mengirimkan nama-nama anggota Panja Harmonisasi Revisi Undang-Undang ASN. Kepada masing-masing fraksi supaya sesegera mungkin," imbuh Supratman.