Gerindra Usul Revisi UU ASN Masuk Prolegnas, Agar Honorer Bisa Jadi PNS -->
Cari Berita

Gerindra Usul Revisi UU ASN Masuk Prolegnas, Agar Honorer Bisa Jadi PNS


Bugiswarta.com, Jakarta -- Sekretaris Jendral DPP Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani, mengatakan Partainya telah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk prioritas program legislasi nasional. 

Hal itu dilakukan untuk memperjuangkan tenaga honorer agar bisa diprioritaskan menjadi ASN,pihaknya mengakui bahwa persoalan pengangkatan honorer K-2 menjadi masalah yang belum tertuntaskan. Sejumlah data menunjukkan ada satu juta lebih honorer di Indonesia dan diantaranya 716 ribu adalah guru.

Menurut dia, UU ASN selama ini menghalangi ribuan pegawai honorer orang di kementerian lembaga di pusat maupun daerah, sehingga guru honorer tidak bisa diangkat menjadi ASN. “Di dalam Prolegnas Fraksi Partai Gerindra mengusulkan perubahan UU ASN,” kata dia, dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menjelaskan UU ASN yang sekarang tidak memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa baik pegawai honorer yang sudah puluhan tahun bekerja di kementerian dan lembaga.

Dengan UU ASN yang berlaku sekarang ini, kata dia, jika ada rekruetmen ASN pegawai honorer akan diperlakukan sama dengan mereka yang baru lulus dari perguruan tinggi, akibatnya para pegawai honorer sering kalah dalam tes penilain masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Mereka (para honorer) walaupun sudah puluhan tahun bekerja, tidak termasuk yang mendapat penghargaan oleh negara karena undang-undang tidak memungkinkan itu. Maka ketika ada CPNS mereka maju seperti yang baru lulus, kalau umurnya lewat tidak bisa jadi ASN. Akibatnya mereka menjadi honorer berpuluh-puluh tahun,” ujar Muzani.

Adanya perubahan UU ASN, kata dia, untuk memprioritaskan pegawai honorer dalam CPNS. Mereka akan mendapatkan prioritas utama masuk ASN. 

Buka Juga Video Pendidikan Politik DPC Gerindra Soppeng
“Ratusan ribu pegawai honorer yang ada di kementerian dan lembaga, di daerah-daerah, sampai di kantor kecamatan, bahkan ada yang di kantor kelurahan. Guru-guru honorer yang puluhan tahun mengabdi dengan gaji dua bulan sekali dengan jumlah yang sekedar memenuhi standar, mereka inilah yang harus diangkat menjadi ASN,” ujar Wakil Ketua MPR RI itu.