Penyidik KPK Novel Basedan/Internet |
Pasalnya, sejak berlakunya UU KPK yang baru, Presiden terlihat tidak bergeming dan terkesan tidak peduli terhadap reaksi publik, padahal sebelumnya Jokowi telah memberikan angin segar dengan menyebutkan kemungkinan akan menerbitkan Perppu atas UU KPK yang baru tersebut.
“Sejak awal pemerintah dan DPR telah gagal meyakinkan publik jika UU KPK yang baru merupakan penguatan bagi lembaga anti rasuah tersebut, sebaliknya sikap Jokowi yang menyetujui UU KPK baru semakin menguatkan dugaan jika revisi terhadap UU KPK didasari sebatas kepentingan politis semata, disini publik bisa menilai dalam kasus uu KPK ini sejak awal memang sudah terjadi persekongkolan antara Presiden dengan DPR sehingga apapun reaksi masayarakat tidak lagi menjadi pertimbangan”, tutur Jajat.
Jajat menambahkan, salah satu kekhawatiran dari UU KPK yang baru ini adalah adanya intervensi terhadap penyidik KPK, kegiatan penyadapan yang diharuskan melalui izin kepada dewan pengawas jelas akan menghambat kinerja KPK terutama dalam hal menyangkut kegiatan OTT, proses perijinan penyadapan yang selama ini dilakukan sudah cukup berjalan baik sehingga fungsi dari dewan pengawas itu sendiri sudah tidak lagi diperlukan, belum lagi dengan adanya pemberian SP3 semakin membuat posisi penyidik KPK mudah di intervensi sehingga penanganan korupsi tidak berjalan secara maksimal.
Buka Juga Video Ini :