Bugiswarta.com, Bulukumba -- Kabar tentang Kasus perkawinan sedarah yang terjadi di Kabupaten Bulukumba antara kakak beradik yang dilaksanakan di daerah perantauan Kalimantan membuat heboh dalam pemberitaan tingkat nasional.
K
itu, pemerintah provinsi Sulsel melalui Dinas DukcapildaldukKB bekerjasama dengan pemerintah kabupaten memberikan pembinaan kepada para kader ketahanan keluarga pada hari Jumat tanggal 22 November 2019.
Dalam kegiatan ini hadir sebagai Narasumber tunggal adalah Arlin Adam yang mengangkat kasus tersebut sebagai isu utama pembahasan dalam rangka membekali para kader dalam melakukan pendampingan keluarga menuju terciptanya keluarga sehat, sejahtera, dan bahagia.
Dalam pemaparannya, Arlin Adam menjelaskan bahwa kejadian incest tidak lepas dari disfungsi keluarga dalam mensosialisasikan nilai-nilai sosial budaya dan paham agama kepada anggota keluarga dan lemahnya control sosial dari masyarakat yang berkaitan dengan peranan norma dalam mengendalikan perilaku kehidupan sosial.
"Masyarakat kita semakin permissive dengan toleransi yang tinggi terhadap gejala penyimpangan sosial seperti incest. Jika tidak segera dilakukan pengendalian sosial, maka penyimpangan sosial seperti ini berangsur-angsur akan menjadi kebiasaan dan norma,"ungkapnya
Menurutnya, dampak yang paling membahayakan dari kasus incest adalah terjadinya mutasi genetika pada pasangan sedarah sehingga kemungkinan besar akan melahirkan anak-anak yang disabilitas, baik secara fisik maupun mental.anak anak yang dilahirkanjuga bisa mengalami kelainan imun sehingga dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya gampang mengalami sakit yang berakhir dengan kematian usia dini.
Selain itu, aib yang timbulkan secara sosial mengakibatkan pasangan incest kesulitan untuk menjalani interaksi sehari-hari sehingga keluarga akan mengucilkan diri dan memberi akibat fatal terhadap kelangsungan hidup anggota keluarganya. Banyaknya dampak yang ditimbulkan menjadikan kasus incest dilarang keras oleh agama sebagaimana yang dinyatakan oleh Alqur’an surah Annisa ayat 23
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Untuk mencegah kejadian serupa diharapkan para keluarga memastikan berlangsungnya 8 fungsi keluarga secara baik dan efektif yaitu fungsi agama, sosialisasi dan pendidikan, kasih sayang, reproduksi, perlindungan, sosial budaya, ekonomi, dan pembinaan lingkungan. (Andi Alim)
K
itu, pemerintah provinsi Sulsel melalui Dinas DukcapildaldukKB bekerjasama dengan pemerintah kabupaten memberikan pembinaan kepada para kader ketahanan keluarga pada hari Jumat tanggal 22 November 2019.
Dalam kegiatan ini hadir sebagai Narasumber tunggal adalah Arlin Adam yang mengangkat kasus tersebut sebagai isu utama pembahasan dalam rangka membekali para kader dalam melakukan pendampingan keluarga menuju terciptanya keluarga sehat, sejahtera, dan bahagia.
Dalam pemaparannya, Arlin Adam menjelaskan bahwa kejadian incest tidak lepas dari disfungsi keluarga dalam mensosialisasikan nilai-nilai sosial budaya dan paham agama kepada anggota keluarga dan lemahnya control sosial dari masyarakat yang berkaitan dengan peranan norma dalam mengendalikan perilaku kehidupan sosial.
"Masyarakat kita semakin permissive dengan toleransi yang tinggi terhadap gejala penyimpangan sosial seperti incest. Jika tidak segera dilakukan pengendalian sosial, maka penyimpangan sosial seperti ini berangsur-angsur akan menjadi kebiasaan dan norma,"ungkapnya
Menurutnya, dampak yang paling membahayakan dari kasus incest adalah terjadinya mutasi genetika pada pasangan sedarah sehingga kemungkinan besar akan melahirkan anak-anak yang disabilitas, baik secara fisik maupun mental.anak anak yang dilahirkanjuga bisa mengalami kelainan imun sehingga dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya gampang mengalami sakit yang berakhir dengan kematian usia dini.
Selain itu, aib yang timbulkan secara sosial mengakibatkan pasangan incest kesulitan untuk menjalani interaksi sehari-hari sehingga keluarga akan mengucilkan diri dan memberi akibat fatal terhadap kelangsungan hidup anggota keluarganya. Banyaknya dampak yang ditimbulkan menjadikan kasus incest dilarang keras oleh agama sebagaimana yang dinyatakan oleh Alqur’an surah Annisa ayat 23
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Untuk mencegah kejadian serupa diharapkan para keluarga memastikan berlangsungnya 8 fungsi keluarga secara baik dan efektif yaitu fungsi agama, sosialisasi dan pendidikan, kasih sayang, reproduksi, perlindungan, sosial budaya, ekonomi, dan pembinaan lingkungan. (Andi Alim)