Bugiswarta.com, SOPPENG---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng melaksanakan rapat pleno untuk penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Soppeng mendatang.
Dalam rapat pleno ini dihadiri 5 Komisioner KPU Soppeng dan beberapa kepala Subbagian serta Staf KPU Soppeng yang dipimpin langsung Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi, di Aula Kantor KPU Soppeng. Sabtu (26/10/2019).
Anggota Komisioner KPU Soppeng, Aspikal yang di konfirmasi melalui media Whatsappnya, mengatakan meneruskan PKPU 15 tahun 2019 yang mana terkait tahapan pilkada.
"Hari ini kami rapat Pleno sesuai dengan PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan," ungkap Aspikal.
Ia juga mengungkapkan, bahwa rapat pleno ini ditetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan minimal 18.069 ribu dukungan yang tersebar minimal di 5 (lima) Kecamatan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2017 pasal 10.
"Hari ini kami bersama komisioner KPU menetapkan syarat perseorangan, sesuai dengan Pasal 10 dengan ada 3 ayat yang menjelaskan tentang persyaratan jumlah dukungan," ujar Devisi Hukum KPU Soppeng.
Lebih jelasnya, Aspikal menambahkan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terakhir sampai dengan 250.000 ribu pemilih harus didukung paling sedikit 10 persen (10%).
"DPT terakhir kita pada pemilu 2019 yaitu 180.685 ribu pemilih, jadi 10 persen dari jumlah DPT sebanyak 18.069 ribu karena dibulatkan keatas, selain itu dukungan itu harus tersebar minimal di 5(lima) Kecamatan," tutupnya.
Dalam rapat pleno ini dihadiri 5 Komisioner KPU Soppeng dan beberapa kepala Subbagian serta Staf KPU Soppeng yang dipimpin langsung Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi, di Aula Kantor KPU Soppeng. Sabtu (26/10/2019).
Anggota Komisioner KPU Soppeng, Aspikal yang di konfirmasi melalui media Whatsappnya, mengatakan meneruskan PKPU 15 tahun 2019 yang mana terkait tahapan pilkada.
"Hari ini kami rapat Pleno sesuai dengan PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan," ungkap Aspikal.
Ia juga mengungkapkan, bahwa rapat pleno ini ditetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan minimal 18.069 ribu dukungan yang tersebar minimal di 5 (lima) Kecamatan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2017 pasal 10.
"Hari ini kami bersama komisioner KPU menetapkan syarat perseorangan, sesuai dengan Pasal 10 dengan ada 3 ayat yang menjelaskan tentang persyaratan jumlah dukungan," ujar Devisi Hukum KPU Soppeng.
Lebih jelasnya, Aspikal menambahkan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terakhir sampai dengan 250.000 ribu pemilih harus didukung paling sedikit 10 persen (10%).
"DPT terakhir kita pada pemilu 2019 yaitu 180.685 ribu pemilih, jadi 10 persen dari jumlah DPT sebanyak 18.069 ribu karena dibulatkan keatas, selain itu dukungan itu harus tersebar minimal di 5(lima) Kecamatan," tutupnya.