Bugiswarta.com, Bone -- Semangat pemberantasan korupsi oleh Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja nampaknya tidak pernah kendor, kali ini Tim Jaksa Cabjari Bone di Lapariaja yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja Andi Hairil Akhmad menjebloskan Kepala Desa Mattirowalie Kecamatan Bengo Kabupaten Bone atas nama Ruddin Tokkong ke penjara.
Setelah menyelesaikan administrasi eksekusinya di Kantor Cabjari Bone di Lapariaja selanjutnya Ruddin Tokkong dibawa ke Lapas Klas II A Watampone.
“Kepala Desa Mattirowalie telah kami masukkan ke Lapas Watampone untuk menjalani pidananya” kata Andi Hairil membenarkan saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).
Ruddin Tokkong akan menjalani hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis Ruddin Tokkong bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ruddin Tokkong dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta” Sebut Andi Hairil.
Andi Hairil menambahkan bahwa Tim Jaksa Cabjari Bone di Lapariaja sebelumnya juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 140 juta dari Ruddin Tokkong pada tahap Penyidikan, dimana uang tersebut dirampas untuk negara dengan disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebagaimana amar putusan.
“Pemulihan keuangan negara merupakan fokus penanganan korupsi saat ini dan untuk perkara ini hal tersebut sudah Kami lakukan, prinsip kami Follow the money” pungkasnya.
Dalam kasus ini Ruddin Tokkong selaku Kepala Desa Mattirowalie ditetapkan sebagai Terdakwa oleh Penyidik Cabjari Bone di Lapariaja dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mattirowalie Kecamatan Bengo Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negera sebesar Rp 140 juta.
Rls
Setelah menyelesaikan administrasi eksekusinya di Kantor Cabjari Bone di Lapariaja selanjutnya Ruddin Tokkong dibawa ke Lapas Klas II A Watampone.
“Kepala Desa Mattirowalie telah kami masukkan ke Lapas Watampone untuk menjalani pidananya” kata Andi Hairil membenarkan saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).
Ruddin Tokkong akan menjalani hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis Ruddin Tokkong bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ruddin Tokkong dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta” Sebut Andi Hairil.
Andi Hairil menambahkan bahwa Tim Jaksa Cabjari Bone di Lapariaja sebelumnya juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 140 juta dari Ruddin Tokkong pada tahap Penyidikan, dimana uang tersebut dirampas untuk negara dengan disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebagaimana amar putusan.
“Pemulihan keuangan negara merupakan fokus penanganan korupsi saat ini dan untuk perkara ini hal tersebut sudah Kami lakukan, prinsip kami Follow the money” pungkasnya.
Dalam kasus ini Ruddin Tokkong selaku Kepala Desa Mattirowalie ditetapkan sebagai Terdakwa oleh Penyidik Cabjari Bone di Lapariaja dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mattirowalie Kecamatan Bengo Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negera sebesar Rp 140 juta.
Rls