Cabjari Lapri Ciduk Koruptor Dana Pendidikan di Cina -->
Cari Berita

Cabjari Lapri Ciduk Koruptor Dana Pendidikan di Cina

Bugiswarta.com, Bone -- Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja mengamankan seorang koruptor Dana Pendidikan atas nama A Solihin Bin Andi Mappanganro Direktur CV Maha Putra Bintang.Saat Solihin selaku Direktur CV Maha Putra Bintang menjadi penyedia jasa dalam proyek Pembangunan Ruang Kelas SD Inpres 5/81 Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2011 senilai dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah.

Solihin tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga berakhirnya masa kontrak selama seratus empat puluh hari, sedangkan Solihin telah menerima pembayaran sebesar dua puluh lima persen, sehingga Cabjari Bone di Lapariaja menetapkan Solihin menjadi terdakwa.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2879 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 23 April 2018, Majelis Hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar lima puluh juta rupiah.

Cabjari Bone di Lapariaja sempat menemui kesulitan dan kehilangan jejak karena selama proses upaya hukum yang dilakukan, Solihin tidak lagi bertempat tinggal di alamat sebagaimana pada putusan yakni di Arasoe, namun setelah melakukan pelacakan dan pencarian maka Jaksa mengendus keberadaan Solihin di Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone dan akhirnya ditangkap pada hari Selasa (30/4/2019) siang di rumah kantin SMAN 18 Bone Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone tempat Solihin dan keluarganya berdomisili belakangan ini.

“Setelah menerima putusan inkracht langsung kami lakukan pencarian keberadaan Solihin dan Alhamdulillah sudah Kami dapatkan dan amankan untuk dieksekusi” papar Andi Hairil Akhmad Kacabjari Bone di Lapariaja saat memimpin Tim Eksekutor.

Diketahui Solihin yang merupakan adik kandung dari Andi Ishanda Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone telah mengembalikan kerugian keuangan negera ke Kas Daerah tahun 2013 silam, tetapi Jaksa berpendapat hal tersebut tidak menghapus pidana dan perbuatan korupsi yang dilakukan Solihin telah menghambat pembangunan sarana pendidikan dan merugikan anak-anak didik yang seharusnya menikmati gedung tersebut untuk menunjang pendidikannya.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penerapan hukum atas perbuatan korupsi perlu ditegakkan dengan cara-cara luar biasa pula agar bernilai edukasi bagi yang lainnya” Jelas Andi Hairil.

Selanjutnya Solihin dibawa ke Lapas Klas II A Watampone untuk menjalani hukumannya dengan dikawal Petugas Cabjari Bone di Lapariaja dan Polisi berseragam dengan senjata berlaras panjang, Solihin tertunduk saat dijebloskan ke bui.

rls