Bawaslu Dan KPU Soppeng Kompak Larang Anggotanya Ikut Kampanye Capres 01 -->
Cari Berita

Bawaslu Dan KPU Soppeng Kompak Larang Anggotanya Ikut Kampanye Capres 01


Bugiswarta.com, SOPPENG Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak mengikuti kampanye yang digelar oleh Calon Presiden 01 Jokowi – Ma’ruf di Makassar Minggu 30 Maret 2019

Himbauan yang dikeluarkan kedua lembaga pengawas dan penyelenggara ini agar mampu menahan diri  dimana semua anggota penyelenggara pemilu tidak hadir dalam kampanye 01.

Ketua KPU Soppeng Muh. Hasbi, mengatakan tetap mengacu pada peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mana penyelenggara pemilu terikat pada kode etik.

"Kita terikat pada kode etik yang menjaga kemandirian, integritas, independensi, dan tidak partisan, Dimana kode etik adalah aturan norma, maka setiap pelanggaran kode etik berkonsekuensi pada sanksi," ungkap Muh. Hasbi. Sabtu (30/3).

Lanjutnya mengharapkan kepada seluruh penyelenggara pemilu khusus pada jajaran KPU Soppeng tetap menjaga netralitas dan taat pada kode etik.

"Saya berharap penyelenggara mulai tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU di semua tingkatan menjaga kode etik penyelengara," tuturnya.

Sementara anggota Bawaslu Soppeng Abd Jalil yang di konfirmasi di tempat berbeda juga telah menginstruksikan hingga kebawahannya mulai Panwascam, PPL dan PTPS untuk menahan diri dalam menghadiri kampanye.

"Kami telah menginstruksikan melalui Whatsapp Panwascam agar meneruskan ke PLL dan PTPS untuk menahan diri menghadiri kampanye tersebut,"
 Terkait sanksi bagi anggota penyelenggara dalam menghadiri kampanye tetap mengarah kepada kode etik netralitas."Kami mengarah pada kode etik netralitas sebagai penyelengga," ujarnya.

Anchu