Soppeng, Bugiswarta.com, -- Kejaksaan Negeri Soppeng membeberkan
data penanganan Korupsi yang ditanganinya pada tahun 2018.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi melalui upaya penindakan
atau represif Kejari Soppeng dalam tahun 2018 melakukan kegiatan penyelidikan
sebanyak 2 perkara, penyidikan sebanyak 3 perkara, penuntutan sebanyak 4
perkara, eksekusi pidana badan sebanyak 1 terpidana,”kata Andi Heril melalui
relesnya.
Data yang diperoleh bugiswarta.com menyebutkan total Kerugian Negara yang penyidikannya dilakukan oleh Kejari
Soppeng sebesar Rp.2.103.320.518, sedangkan penyelematan keuangan negara
sebesar Rp.33.938.558.-. serta recovery asset berupa 1 unit kendaraan roda 4.
“Data-data tersebut menunjukkan peran aktif, komitmen dan
keseriusan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi baik secara preventif dan represif” lanjut Andi Hairil Akhmad.
Lihat Juga Video ini :
Mansur/Usman