Bugiswarta.com, Soppeng – Pemerintah Kabupaten
Soppeng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng
menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan barang milik
daerah (PBMD) menjadi peraturan daerah (Perda).
Kesepakatan itu melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng diruang rapat paripurna Kantor DPRD Soppeng, Salotungo, Senin
(8/10/10)
Bupati Soppeng, HA. Kaswadi Razak dalam
sambutannya mengatakan bahwa hasil pembahasan yang dilakukan secara intens dan
terpadu antara Pansus I DPRD Kabupaten Soppeng dengan Tim Pengharmonisasian
Produk Hukum Daerah dan Perangkat Daerah tentang ranperda tersebut sudah
dilakukan perbaikan terhadap poin-poin yang dianggap subtansi demi tertibnya pengelolaan
barang milik daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Buka Juga Video Bencana Alam Sulawesi Tengah :
“Pelaksanaan ini belum sepenuhnya
memenuhi harapan oleh berbagai pihak dikarenakan banyak hambatan yang harus di
hadapi seperti permasalahan perencanaan kebutuhan penganggaran, pengadaan,
pemeliharaan, pemindah tanganan, penghapusan, pembinaan dan pengawasan,
pengendalian dan pengenaan sanksi,” ungkap Kaswadi melalui relese yang diterima
Bugiswarta.com
Usai penetapan Perda tersebut Bupati
Soppeng Bakal menindak lanjuti hasil rapat kepada pejabat yang terkait dengan
pengelolaan barang daerah
"Kami akan melakukan tindak
lanjut kepada pejabat daerah sesuai dengan pengelolaan barang milik
daerah," tutupnya
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua
dan wakil Ketua DPRD Soppeng, Anggota Forkopimda, Sekda Soppeng, para Staf
Ahli, para Asisten dan para anggota DPRD Soppeng.
Mansur/Usman