Pemkab dan DPRD Sepakat Sahkan Perda Pengelolaan Barang Daerah -->
Cari Berita

Pemkab dan DPRD Sepakat Sahkan Perda Pengelolaan Barang Daerah


Bugiswarta.com, Soppeng – Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan barang milik daerah (PBMD) menjadi peraturan daerah (Perda).

Kesepakatan itu melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng  diruang rapat paripurna Kantor DPRD Soppeng, Salotungo, Senin (8/10/10)

Bupati Soppeng, HA. Kaswadi Razak dalam sambutannya mengatakan bahwa hasil pembahasan yang dilakukan secara intens dan terpadu antara Pansus I DPRD Kabupaten Soppeng dengan Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah dan Perangkat Daerah tentang ranperda tersebut sudah dilakukan perbaikan terhadap poin-poin yang dianggap subtansi demi tertibnya pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Buka Juga Video Bencana Alam Sulawesi Tengah : 
“Pelaksanaan ini belum sepenuhnya memenuhi harapan oleh berbagai pihak dikarenakan banyak hambatan yang harus di hadapi seperti permasalahan perencanaan kebutuhan penganggaran, pengadaan, pemeliharaan, pemindah tanganan, penghapusan, pembinaan dan pengawasan, pengendalian dan pengenaan sanksi,” ungkap Kaswadi melalui relese yang diterima Bugiswarta.com

Usai penetapan Perda tersebut Bupati Soppeng Bakal menindak lanjuti hasil rapat kepada pejabat yang terkait dengan pengelolaan barang daerah

"Kami akan melakukan tindak lanjut kepada pejabat daerah sesuai dengan pengelolaan barang milik daerah," tutupnya

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan wakil Ketua DPRD Soppeng, Anggota Forkopimda, Sekda Soppeng, para Staf Ahli, para Asisten dan para anggota DPRD Soppeng.

Mansur/Usman