NCID Ingatkan Pelibatan TNI dan Polri Dalam Politik Bakal Memunculkan Sentimen Negatif -->
Cari Berita

NCID Ingatkan Pelibatan TNI dan Polri Dalam Politik Bakal Memunculkan Sentimen Negatif


Bugiswarta.com, Jakarta -- Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman mengatakan, polemik netralitas TNI dan Polri kini banyak dipertanyakan publik.

Pasalnya,selain adanya intruksi dari Jokowi agar TNI dan Polri terlibat mensosialisasikan program pemerintah,dan benturan antar pendukung gerakan 2019 dua periode dan  2019 ganti presiden juga tidak dapat terhindarkan, bahkan baru-baru ini melibatkan unsur Polri yang terlibat langsung dalam pembubaran aksi 2019 ganti Presiden.

“Sebagai Negara demokrasi adanya perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar selama tetap diruang batas kewajaran, namun yang menarik dalam hal ini adalah gerakan 2019 ganti Presiden tidak pernah menyebutkan secara terbuka dukungannya kepada paslon Prabowo-Sandi yang menjadi rival Jokowi kerap mengalami penolakan dilapangan termasuk izin dari kepolisian, sebaliknya  jika deklarasi relawan Jokowi yang dihadiri Menteri dan Jokowi sendiri selalu berjalan dengan lancar dan tidak pernah menghadapi permasalahan izin” tegas Jajat Senin27 Agustus 2018.

Menurut Jajat, dari kejadian diatas ada beberapa hal yang patut menjadi catatan, Pertama, Jokowi sengaja menarik TNI dan Polri ke ranah politik praktis ditengarai merupakan upaya terakhir untuk memperkuat kekuatan politiknya ditengah isu yang beredar jika partai koalisinya tidak solid akibat penunjukan Maa’ruf Amin sebagai Cawapres.

Kedua, ada tindakan dari aparat penegak hukum yang di danggap tidak adil dalam hal melakukan tindakan hukumnya, salah satunya terkait pemberian ijin acara. Hal ini yang menjadi sumber pemicu terjadinya polemik di masyarakat sehingga memunculkan berbagai macam spekulasi.

“Secara aturan perundang-undangan apapun ceritanya pelibatan unsur TNI dan Polri dalam politik tetap tidak diperkenankan sebagaimana disebutkan dalam UU TNI No. 34/2004, Pasal 39 Ayat 2, disebutkan bahwa “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis”. Sementara UU Polri Nomor 2/2002, Pasal 28 Ayat 1, menyebutkan “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Larangan ini juga dipertegas kembali dalam Pasal 67 PKPU No.23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum. TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu, untuk menjaga marwah demokrasi supaya tetap berjalan dengan baik, saya kira mulai saat ini sepatutnya segera sudahi polemik pelibatan TNI dan Polri dalam politik, jika terus terjadi kemungkinan atas berbagai dugaan-dugaan lainnya akan terus bermunculan yang akan berdampak terganggunya proses demokrasi kedepan”, tutup Jajat.