Polres Soppeng merilis hasil kejahatan yang ditanganinya pada tahun 2017 menjelang memasuki tahun baru 2018 |
Bugiswarta.com,
Soppeng – Banyak upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat untuk
memberangtas peredaran obat terlarang jenis narkoba mulai dari sosialisasi
sampai pada Deklarasi Ribuan Masyarakat Soppeng menyatakan menolak dan
memerangi narkoba.
Akan
tetapi obat merusak tersebut, terus beredar bahkan seperti tak ada jalan untuk
menangkal peredarannya, terbukti tahun akhir 2017 Polres Soppeng berhasil
mengungkap 30 Kasus Narkoba dan 58 Orang telah di tetapkan tersangka
Kapolres
Soppeng AKBP Dedy Dewantho S.IK, mengklaim selama tahun 2017 kasus Narkoba di
Soppeng telah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya dimana Sepanjang
tahun 2017, jajaran Polres Soppeng mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari puluhan kasus tersebut 58 orang dinyatakan tersangka.
"Dengan
mengalami peningkatan pengungkapan narkoba, maka anggota kami tidak lepas dari
lapangan," ungkap AKBP Dedy Dewantho saat jumpa pers di Mapolres Soppeng Jalan Kemakmuran, Sabtu (30/12/17).
Sementara
ditambahkan Satuan Reserse Narkoba AKP. Hajriadi mengatakan dari 30 kasus
narkoba ditangani selama 2017, menetapkan 58 orang tersangka yang terdiri dari
54 orang laki" dan 4 perempuan. Mayoritas orang soppeng sebanyak 54 orang
dan selebihnya orang dari Kabupaten Sidrap, Bone, Wajo dan Kota Makassar.
"Rata
rata pelaku narkoba yang ditetapkan tersangka orang soppeng, selebihnya dari
daerah lain," kata AKP Hajriadi
Lanjut
satres narkoba menjelaskan barang bukti yang di amankan sebanyak 30,3815 gram
Sabu, 157 tablet obat tramadol, obat daftar G 233 papan.
"Hasil
proses berkas perkara telah selesai dan lengkap tuk dilakukan penununtutan di
proses peradilan," jelasnya
Mansur/USman