Bugiswarta.com, Selayar -- DPRD Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan kembali mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah berkekuatan hukum tetap. Kedua Ranperda tersebut terdiri dari naskah Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal daerah serta pengesahan pendapat akhir bupati terhadap Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan Ranperda pengelolaan keuangan desa.
Rapat paripurna pengesahan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah berkekuatan hukum dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Muh. Aris Ridwan, SE yang tampil menggantikan posisi pimpinan DPRD sebagai pimpinan sidang.
Acara rapat paripurna DPRD dihadiri, Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali didampingi oleh Asisten Administrasi, Drs. Dahlul Malik, MH, Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan, Ir. Arfang Arief, bersama segenap jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
diantara kepala OPD, tampak hadir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Ir. Makkawaru, Kepala Dinas Kepariwisataan, Andi Abdurrahman, SE.,M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Mustakim. KR., MM, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Drs. Hizbullah Kamaruddin, para camat, dan kepala desa Se Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selain dihadiri oleh bupati bersama jajaran Asisten, kepala OPD, Camat, dan kepala desa, penyelenggaraan rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan pada hari Jum’at (03/11) malam tersebut, turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diantaranya, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Syamsul Ridwan, SIK, Dandim 1415 Kepulauan Selayar, Letkol Armed Yuwono, S.Sos., MM, Kepala Kejaksaan Negeri Kep. Selayar, Cumondo Trisno, SH, Ketua Pengadilan Negeri Kep. Selayar, Royke Harold Inkiriwang, SH, dan Kepala Rutan Klas IIB Kepulauan Selayar, Dedy Setiawan, BC. IP,. SH.
Acara rapat paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk ole Sekretaris DPRD Kepulauan Selayar, Nur Ali, SH yang disusul dengan penyampaian materi hasil pembahasan oleh pansus satu yang dibacakan oleh Ady Ansar, S.Hut., MM.Pub, pernyataan kesimpulan Dewan, serta pembacaan keputusan dan sekaligus pendapat akhir bupati terhadap pengesahan naskah dua rancangan peraturan daerah.
Rangkaian acara rapat paripurna diakhiri oleh penyerahan naskah rancangan peraturan daerah dari pimpinan DPRD kepada bupati dan pembacaan do’a. (fadly syarif)
Rapat paripurna pengesahan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah berkekuatan hukum dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Muh. Aris Ridwan, SE yang tampil menggantikan posisi pimpinan DPRD sebagai pimpinan sidang.
Acara rapat paripurna DPRD dihadiri, Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali didampingi oleh Asisten Administrasi, Drs. Dahlul Malik, MH, Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan, Ir. Arfang Arief, bersama segenap jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
diantara kepala OPD, tampak hadir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Ir. Makkawaru, Kepala Dinas Kepariwisataan, Andi Abdurrahman, SE.,M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Mustakim. KR., MM, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Drs. Hizbullah Kamaruddin, para camat, dan kepala desa Se Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selain dihadiri oleh bupati bersama jajaran Asisten, kepala OPD, Camat, dan kepala desa, penyelenggaraan rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan pada hari Jum’at (03/11) malam tersebut, turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diantaranya, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Syamsul Ridwan, SIK, Dandim 1415 Kepulauan Selayar, Letkol Armed Yuwono, S.Sos., MM, Kepala Kejaksaan Negeri Kep. Selayar, Cumondo Trisno, SH, Ketua Pengadilan Negeri Kep. Selayar, Royke Harold Inkiriwang, SH, dan Kepala Rutan Klas IIB Kepulauan Selayar, Dedy Setiawan, BC. IP,. SH.
Acara rapat paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk ole Sekretaris DPRD Kepulauan Selayar, Nur Ali, SH yang disusul dengan penyampaian materi hasil pembahasan oleh pansus satu yang dibacakan oleh Ady Ansar, S.Hut., MM.Pub, pernyataan kesimpulan Dewan, serta pembacaan keputusan dan sekaligus pendapat akhir bupati terhadap pengesahan naskah dua rancangan peraturan daerah.
Rangkaian acara rapat paripurna diakhiri oleh penyerahan naskah rancangan peraturan daerah dari pimpinan DPRD kepada bupati dan pembacaan do’a. (fadly syarif)