Bugiswarta.com, Bone---Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone mengumumkan kelulusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada sabtu 28 Oktober 2017, dari 5 nama yang dinyatakan lulus dari Kecamatan Kahu menuai protes oleh peserta lainnya, Hal ini disampaikan oleh Syamsuri salah seorang peserta Tes Wawancara kemarin.
Syamsuri mengatakan, dari hasil tertulis beberapa waktu lalu, peserta atas nama Andi Tadang Pare dengan nomor Tes 014 dinyatakan tidak lulus melalui hasil KPU yang teruploade di Media sosial pada saat pengumuman Tes Tertulis.
"Yang saya pertanyaan kenapa Andi Tadang Pare dinyatakan lulus hingga masuk ke 5 Besar, sementara pada hasil Tes Tertulis dia (Red-Tadang pare) dinyatakan tidak lulus, karena tidak ada namanya di 10 Besar,"kata Syamsuri yang ditemui di Sekertariat KPU Bone Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang.
Ia menambahkan, Pihak KPU harus bekerja secara profesional dalam penentuan kelulusan peserta, karena alasan yang diberikan komisioner KPU tidaklah masuk akal.
"Kalau salah pengimputan saya pikir itu tidak masuk akal, Karena dalam penentuan kelulusan bukan cuman1 hari dan tidak ada pemberitahuan lebih lanjutnya,"Tambahnya
Sementara itu, Komisioner KPU Bone, Veronica menyampaikan jika Pengumaman Tes tertulis tersebut murni kesalahan saat dilakukan pengimputan data, namun semuanya sudah diperbaiki setelah kembali dilakukan Pleno oleh seluruh Komisioner KPU.
"Kesalahan itu murni kesalahan pada saat pengetikan dan ini sudah dikonfirmasi kepihak-pihak terkait, karena pada saat itu pengimputan dilakukan sampai jam 11 malam dan kesalahan baru kita lihat di pagi hari, makanya kita langsung mengubah,"Jelas Veronica
Veronika menambahkan, sebagai permohonan maaf seluruh komisioner KPU, Ke 11 peserta tersebut di ikutkan dalam tes wawancara dan itu dinilai sah.
SYAHRUDDIN/USMAN