BUGISWARTA.com,
Bone -- Dua
Aparat Desa Tellongeng Kecamatan Mare Kabupaten Bone diberi surat yang
berisikan tidak mau bekerja sama dengan Pemerintah Desa Tellongeng, hal ini
dikarenakan kedua aparat desa tersebut menolak menandatangani Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Alokasi Dana Desa Tahap Pertama.
Salah satu aparat desa yang ditemui di kediamannya mengutarakan alasan dirinya menolak menandatangani LPJ tersebut.
AP yang merupakan Kaur Pembangunan menolak menandatangani LPJ tersebut karena merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana, kemudian dimintai tanda tangan sebagai pelaksana kegiatan.
Salah satu aparat desa yang ditemui di kediamannya mengutarakan alasan dirinya menolak menandatangani LPJ tersebut.
AP yang merupakan Kaur Pembangunan menolak menandatangani LPJ tersebut karena merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana, kemudian dimintai tanda tangan sebagai pelaksana kegiatan.
"Saya menolak tanda
tangan karena saya tidak merasa dilibatkan dalam pengelolaan dana yang akan
saya tanda tangan sebagai pelaksana kegiatan," tegasnya.
Karena menolak tanda tangan, Pemerintah Desa kemudian memberi surat kepada AP yang berisikan tidak mau bekerjasama dengan pemerintah desa, sehingga AP tidak akan bekerja lagi di kantor desa karena merasa sudah tidak ada kecocokan dengan Pemerintah Desa.
Karena menolak tanda tangan, Pemerintah Desa kemudian memberi surat kepada AP yang berisikan tidak mau bekerjasama dengan pemerintah desa, sehingga AP tidak akan bekerja lagi di kantor desa karena merasa sudah tidak ada kecocokan dengan Pemerintah Desa.
"Saya diberi surat
karena menolak tanda tangan dan saya tidak bisa bekerja lagi di kantor desa
karena dengan surat itu saya sudah tidak akan tenang bekerja," lanjutnya.
Salah satu aparat desa lain MM yang juga menolak tanda tangan LPJ tersebut juga diberi surat yang sama.
Kepala Desa Tellongeng yang ditemui di kediamannya membenarkan hal tersebut, "Memang ndi, kami beri surat tidak mau lagi bekerjasama dengan Pemerintah Desa kepada perangkat desa kami dua orang dan hal ini sudah saya konsultasikan juga ke DPMD," terang Andi Hartina.
Andi Hartina menjelaskan bahwa keputusan memberi surat tersebut, dikarenakan keduanya sudah tidak bisa mengerjakan apa yang diperintahkan olehnya untuk menandatangani LPJ dan sebelum mereka disuruh tanda tangan, terlebih dahulu aparat desa tersebut diminta untuk membaca terlebih dahulu sebelum tanda tangan.
Salah satu aparat desa lain MM yang juga menolak tanda tangan LPJ tersebut juga diberi surat yang sama.
Kepala Desa Tellongeng yang ditemui di kediamannya membenarkan hal tersebut, "Memang ndi, kami beri surat tidak mau lagi bekerjasama dengan Pemerintah Desa kepada perangkat desa kami dua orang dan hal ini sudah saya konsultasikan juga ke DPMD," terang Andi Hartina.
Andi Hartina menjelaskan bahwa keputusan memberi surat tersebut, dikarenakan keduanya sudah tidak bisa mengerjakan apa yang diperintahkan olehnya untuk menandatangani LPJ dan sebelum mereka disuruh tanda tangan, terlebih dahulu aparat desa tersebut diminta untuk membaca terlebih dahulu sebelum tanda tangan.
"Sebelum saya suruh
tanda tangani LPJ, saya suruh dulu baca ndi, tapi tetap saja tidak mau tanda
tangan. Dengan demikian, kami anggap mereka sudah tidak mau kerjakan apa yang
kami perintahkan selaku kepala desa," lanjutnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya masuk pemberitahuan tentang perangkat desa di Tellongeng, akan tetapi baru diketahui dikarenakan perangkat desa tersebut menolak tanda tangan LPJ. "Iyye ada memang ndi pemberitahuan, akan tetapi baru saya tahu kalau gara-gara menolak tanda tangan LPJ," ungkap A.Risnah.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya masuk pemberitahuan tentang perangkat desa di Tellongeng, akan tetapi baru diketahui dikarenakan perangkat desa tersebut menolak tanda tangan LPJ. "Iyye ada memang ndi pemberitahuan, akan tetapi baru saya tahu kalau gara-gara menolak tanda tangan LPJ," ungkap A.Risnah.
ASRUL/MULIANA
AMRI