Bugiswarta.com,
Selayar -- Puluhan personil satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam
Kebakaran (Damkar) diterjunkan dalam operasi rutin penertiban ternak liar yang
dipusatkan di kawasan Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) lingkungan Bonehalang
Selatan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan
Selayar, Sulawesi-Selatan.
Operasi
yang dipimpin oleh Kasie Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan
Pemadam Kebakaran (Damkar) Kepulauan Selayar, Saharuddin, SE ini diawali dengan
apel kesiapan pasukan di Mako Satpol PP dan Damkar Kep. Selayar di ruas Jl.
Jend. Achmad Yani, Benteng.
Apel
pasukan dipimpin Kasie Pengaduan Masyarakat Satpol PP dan Damkar, Patta Bau,
S.Sos., M.Si. usai menggelar apel, personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) langsung bergerak menuju ke TKP dan
melakukan aksi penertiban ternak liar.
Dari
operasi penertiban ternak liar yang digelar pada hari Senin, (23/10) dini hari
tersebut, anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran
(Damkar) berhasil mengamankan dua ekor sapi dan tiga ekor kerbau yang langsung
digelandang menuju Rumah Tahanan Hewan (RTH) Satpol PP di Jl. Jend. Achmad
Yani.
Kasie
Pengaduan Masyarakat Satpol PP, Patta Bau, S.Sos., Msi menandaskan, Kegiatan
penertiban ternak liar akan terus dilakukan jajarannya sebagai gambaran
ketegasan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran
(Damkar) dalam melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang penertiban
ternak liar.
Pemilik
ternak akan dipanggil menghadap ke Mako Satuan Polsi Pamong Praja (Satpol PP)
dan Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk dibuatkan surat pernyataan sebagai bentuk
pembinaan terhadap peternak.
Diakui
Patta Bau, sampai saat ini aparat satuan polisi pamong praja belum memberikan
sanksi hukum apa-apa terhadap pemilik ternak.