BUGISWARTA.com,
BONE -- Temuan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Bone terkait dengan
penjualan Lem Fox dan sejumlah obat-obatan daftar G yang mengandung
Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC) di salah satu Apotek di Kabupaten
Bone mendapat tanggapan dari Sekertaris Komisi IV DPRD Bone yang membidangi
kesehatan dan Pendidikan, Senin, 2 Oktober 2017
Rismono Sarlim yang ditemui di Gedung DPRD Bone merasa terkejut saat mengetahui adanya temuan
BNNK Bone saat rasia menemukan ada apoteker yang menjual Lem Fox dan Obat
Daftar G yang kerap meresahkan masyarakat.
"Baru
saya tahu kalau ada Apotek yang menjual Lem dan PCC, kita dulu akan mencari
kebenarannya, dan kalau itu memanh benar maka kita akan meninjau ijin penjualan
bahkan bisa Saja kita akan mencabut ijin penjualannya,"kata Rismono.
Politisi
Partai Bawaan Wiranto ini menambahkan, ia akan angkat bicara pada Rapat Komisi
untuk memanggil instansi terkait untuk dibicarakan, karena masalah ini harus
dituntaskan.
"InsyaAllah
besok akan ada rapat Komisi IV dan saya akan menyuarakan untuk pemanggilan
instansi terkait untuk membahsa penjualan Lem Fox dan obat dafta G, karena
tidak rasional kalau apotek menjual Lem, apalagi memperjual belikan kepada
anak-anak,"Lanjutnya
Syahruddin/Usman