Jual Lem di Apotek, DPRD Bakal Panggil Dinkes -->
Cari Berita

Jual Lem di Apotek, DPRD Bakal Panggil Dinkes

BUGISWARTA.com, BONE -- Temuan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Bone terkait dengan penjualan Lem Fox dan sejumlah obat-obatan daftar G yang mengandung Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC) di salah satu Apotek di Kabupaten Bone mendapat tanggapan dari Sekertaris Komisi IV DPRD Bone yang membidangi kesehatan dan Pendidikan, Senin, 2 Oktober 2017

Rismono Sarlim yang ditemui di Gedung DPRD Bone merasa terkejut saat mengetahui adanya temuan BNNK Bone saat rasia menemukan ada apoteker yang menjual Lem Fox dan Obat Daftar G yang kerap meresahkan masyarakat.

"Baru saya tahu kalau ada Apotek yang menjual Lem dan PCC, kita dulu akan mencari kebenarannya, dan kalau itu memanh benar maka kita akan meninjau ijin penjualan bahkan bisa Saja kita akan mencabut ijin penjualannya,"kata Rismono.

Politisi Partai Bawaan Wiranto ini menambahkan, ia akan angkat bicara pada Rapat Komisi untuk memanggil instansi terkait untuk dibicarakan, karena masalah ini harus dituntaskan.

"InsyaAllah besok akan ada rapat Komisi IV dan saya akan menyuarakan untuk pemanggilan instansi terkait untuk membahsa penjualan Lem Fox dan obat dafta G, karena tidak rasional kalau apotek menjual Lem, apalagi memperjual belikan kepada anak-anak,"Lanjutnya


Syahruddin/Usman