Bugiswarta.com, Bone---Pemilik akun 'Irmayanti Umrah' di akun Facebook terancam 6 tahun penjara, Setelah Nasruddin Zaelani salah seorang jurnalis TV Swasta mengadukan pemilik akun yang dinilai melecehkan profesji jurnalis di akun facebook. Kamis. 26 Oktober 2017.
Kasat Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Hardjoko yang ditemui diruang kerjanya mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang dijadwalkan pada minggu depan.
"Minggu depan kami akan panggil pemilik akun Facebook (red-Irmayanti Umrah) yang dilaporkan kemarin,"kata Hardjoko
Perwira dengan tiga balok dipundaknya ini menambahkan, jika pemilik Akun yang ikut berkomentar pada status Akun Facebook Irmayanti Umrah juga akan di panggil jika dianggap melanggar UU ITE.
"Pemilik Akun yang berkomentar dan dianggap melanggar UU ITE juga akan kita panggil nantinya," Lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, terlapor terancam dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 (Enam) tahun penjara.
ASRUL/SYAHRUDDIN