Laporan:
Izak Pasabuan
Mahasiswa
Sosiologi Fisip Unsa Makassar
BUGISWARTA.com, Makassar --- Lembaga
Konsultasi Dan Bantuan Hukum Universitas Sawerigading Makassar (LKBH Unsa)
kembali melaksanakan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang
kurang mampu. Penyuluhan hukum kali ini dilakukan di Kelurahan Tamamaung kota
Makassar. Minggu, (8/10/2017).
Penyuluhan
hukum ini dihadiri Ketua LKBH Universitas Sawerigading, Maemanah SH, MH
didampingi Nurmiati, SH, MH selaku pengurus LKBH beserta anggota Paralegal LKBH
Unsa Makassar.
Maemanah
menegaskan kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan bantuan hukum dalam hal
memenuhi akses keadilan sebagaimana diatur dalam konstitusi bahwa setiap warga
negara memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 menyebutkan bahwa bantuan hukum meliputi masalah
keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun non litigasi.
“Adapun
syarat memperoleh bantuan hukum adalah mengajukan permohonan secara
tertulis berisi identitas pemohon dan uraian singkat pokok perkara, menyerahkan
dokumen perkara, dan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,”
jelas Maemanah.
Zaenal
selaku ketua RW 007 kelurahan Tamamaung Kota Makassar mengucapkan terima kasih
kepada LKBH Unsa Makassar atas kesediaan menyampaikan informasi tentang hukum
sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan dan
ketertiban.
Turut
hadir dalam penyuluhan ketua RW 007 dan ketua RT 008 Kelurahan Tamamaung
bersama masyarakat di Masjid Al-Ikhlas jalan Sukaria 13/B. Penyuluhan
dimulai pukul 09.00 sampai pukul 11.00 Wita diikuti oleh puluhan peserta. (*)