Bugiswarta.com,
Soppeng -- Ketua Forum Pemuda Peduli Demokrasi (FPPD) Kabupaten Soppeg Andi
Akbar mengecam adanya capture status yang beredar di media Sosial oleh Ayu Sry
Rahman salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan
Mariowawo yang di nyatakan lolos pada tanggal (7/10/17) kemarin.
“Saya
sesalkan keputusan anggota Pansel yang meloloskan salah satu anggota yang
terlibat kegiatan Parpol, terdaftar atau tidak terdaftar ini sudah menjadi
bukti-bukti bahwa telah terlibat mengkampanyekan calon atau partai,"
Ujar Akbar pada tanggal (9/10/2017)
lalu.
Sementara
anggota Panwaslu Soppeng Abdul Jalil juga selaku Ketua Pokja Panwascam
mengatakan terkait apa yang diisukan pada media sosial tersebut ini tidak sama
sekali yang terjadi pada salah satu anggota panwascam.
"Pada
saat kami tes wawancara sudah mengklarifikasi kepada yang bersangkutan anggota
panwascam atas nama Ayu Sry Rahman, bahwa dirinya bukan anggota parpol yang
legal baik keangotaannya maupun pengurus Parpol," Ungkap Jalil
Lanjut
Ketua Pokja menjelaskan, terkait mengenai Capture yang beredar menggunakan jas
atribut Parpol pihaknya menjelaskan bahwa itu bukan atribut parpol tapi atribut
Pengurus GP Anshor dengan Jas seragam GP Ansor bukan Jas Parpol.
“Saya
kira isu itu hanya pemanfaatan oleh oknum saja yang merasa iri, dalam hal ini
mungkin ada orang yang ingin diakomodir tapi tidak memenuhi syarat untuk
direkrut mungkin melalui hal tersebut menyerang kami,” Tutur Jalil
Sekedar
di ketahui bahwa dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu dalam
pasal 85 dijelaskan bahwa, poin ke 1 adalah warga Negara Indonesia, ke 2, siap
bekerja penuh waktu, ke 3, bukan sebagai pengurus Parpol atau tim kampanye dan
sejenisnya seperti itu.
Mansur/Usman