Anggota Panwascam 'Disoal' Panwaskab : Itu Atribut Anshor -->
Cari Berita

Anggota Panwascam 'Disoal' Panwaskab : Itu Atribut Anshor

Bugiswarta.com, Soppeng -- Ketua Forum Pemuda Peduli Demokrasi (FPPD) Kabupaten Soppeg Andi Akbar mengecam adanya capture status yang beredar di media Sosial oleh Ayu Sry Rahman salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mariowawo yang di nyatakan lolos pada tanggal (7/10/17) kemarin.

“Saya sesalkan keputusan anggota Pansel yang meloloskan salah satu anggota yang terlibat kegiatan Parpol, terdaftar atau tidak terdaftar ini sudah menjadi bukti-bukti bahwa telah terlibat mengkampanyekan calon atau partai," Ujar  Akbar pada tanggal (9/10/2017) lalu.

Sementara anggota Panwaslu Soppeng Abdul Jalil juga selaku Ketua Pokja Panwascam mengatakan terkait apa yang diisukan pada media sosial tersebut ini tidak sama sekali yang terjadi pada salah satu anggota panwascam.

"Pada saat kami tes wawancara sudah mengklarifikasi kepada yang bersangkutan anggota panwascam atas nama Ayu Sry Rahman, bahwa dirinya bukan anggota parpol yang legal baik keangotaannya maupun pengurus Parpol," Ungkap Jalil

Lanjut Ketua Pokja menjelaskan, terkait mengenai Capture yang beredar menggunakan jas atribut Parpol pihaknya menjelaskan bahwa itu bukan atribut parpol tapi atribut Pengurus GP Anshor dengan Jas seragam GP Ansor bukan Jas Parpol.

“Saya kira isu itu hanya pemanfaatan oleh oknum saja yang merasa iri, dalam hal ini mungkin ada orang yang ingin diakomodir tapi tidak memenuhi syarat untuk direkrut mungkin melalui hal tersebut menyerang kami,” Tutur Jalil

Sekedar di ketahui bahwa dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu dalam pasal 85 dijelaskan bahwa, poin ke 1 adalah warga Negara Indonesia, ke 2, siap bekerja penuh waktu, ke 3, bukan sebagai pengurus Parpol atau tim kampanye dan sejenisnya seperti itu.


Mansur/Usman