BUGISWARTA.com, Selayar -- Kebebasan Pers kembali tercederai menyusul insiden kekerasan terhadap
wartawan media online yang dialami Fadly Syarif, S.I.Kom saat sedang melakukan
aktivitas peliputan penyampaian aspirasi oleh kelompok masyarakat Desa Lowa,
Kecamatan Bontosikuyu di gedung komisi DPRD Kepulauan Selayar,
Sulawesi Selatan. Kamis, 7 September 2017.
Insiden kekerasan berlangsung saat korban Fadly
Syarif, Si.I.Kom akan memasuki pintu ruang Komisi DPRD Kepulauan Selayar. Di
mana pada saat bersamaan, muncul seorang oknum pegawai negeri sipil berseragam
pemadam kebakaran (Damkar), atas nama lelaki Andi Askar bersama sejumlah oknum
satuan polisi pamong praja yang tiba-tiba saja menghalau, menyeret, dan
mendorong korban saat akan memasuki ruang rapat gedung Komisi DPRD Kepulauan
Selayar.
Korban didorong keluar dari ruang Komisi DPRD
Kepulauan Selayar dengan dalih dan alasan rapat penyampaian aspirasi yang
dilakukan tertutup dan tidak terbuka untuk umum.
Usai mendorong korban keluar dari ruangan komisi,
dengan lantang lelaki Andi Askar menantang wartawan untuk mempersoalkan
insident kekerasan yang dilakukannya dengan menyertakan nenek korban.
“Silahkan mengajukan keberatan dan mempersoalkan
insident ini dan bila perlu bawah nenekmu sekalian, saya tidak takut”, tukas
lelaki Andi Askar dihadapan puluhan aparat pengamanan gabungan dari Mako Polres
Kepulauan Selayar dan Polsek Benteng yang disaksikan oleh warga masyarakat
pembawa aspirasi.
Selain korban, sejumlah pekerja media lain ikut
tertahan di depan pintu ruang rapat gedung Komisi DPRD Kepulauan Selayar,
diantaranya, Muh. Rizal Dg. Sibunna, Muh. Takwin, dan Harling. Para
pekerja media harus pasrah berdiri dan menunggu hasil rapat di luar area gedung
komisi menyusul tingkah oknum petugas pemadam kebakaran yang sebelumnya pernah
tercatat menjadi pelaku tindak kekerasan terhadap salah seorang petugas
security bandar udara H. Aroeppala Padang.
Bahkan beberapa tahun sebelumnya, Andi Askar juga
sempat disebut-sebut sebagai pemicu keributan dalam kegiatan lelang proyek di
lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan yang berakhir adu jotos, setelah lelaki
Andi Askar mendorong dua orang kontraktor peserta lelang.
Korban Fadly Syarif yang merasa tidak terima dengan
perlakuan semena-mena lelaki Andi Askar, langsung berkoordinasi dengan aparat
pengamanan gabungan dari Mako Polres Kepulauan Selayar dan Polsek Benteng yang
dinilai melabrak ketentuan Pasal 18 UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 yang
berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas
wartawan untuk mencari dan atau memperoleh informasi dikenakan sanksi berupa
kurungan pidana penjara selama-lamanya dua tahun kurungan badan serta denda
senilai lima ratus juta rupiah.
Usai berkoordinasi dengan aparat kepolisian, korban
langsung menuju ke kantor bupati dan melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati
Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali.
TIM/MULIANA AMRI