Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone, Drs. A. Muhammad Akbar, MM |
BUGISWARTA.com, Bone -- Usaha
Sarang Burung walet kini makin digemari oleh masyarakat Kabupaten Bone, hal ini
dikarenakan keuntungan dari usaha tersebut dianggap cukup menjanjikan.
Dibalik maraknya usaha sarang burung walet
yang dilakukan oleh masyarakat baik yang ada di perkotaan maupun di pedesaan,
yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pengusaha sarang burung walet tersebut
mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kebanyakan bertingkat.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone, Drs. A. Muhammad Akbar, MM yang kami
temui di ruang kerjanya menuturkan bahwa pemerintah izin bangunan untuk usaha
burung walet belum ada regulasi khusus yang mengatur dan beberapa pengusaha
sarang burung walet mengambil Izin Mendirikan Bangunan untuk usaha dengan
ketentuan di lantai dasar ada usaha yang dijalankan.
"Regulasi khusus sarang burung walet
belum ada sehingga beberapa masyarakat yang membangun sarang burung walet
mengambil izin mendirikan bangunan usaha dimana ada usaha yang
dijalankan," ungkapnya.
Andi Akbar juga menjelaskan bahwa untuk
pembuatan regulasi itu dibuat oleh instansi terkait dan dan jika sudah ada
regulasi maka menerbitkan izinnya akan bisa dilayani.
"Untuk regulasinya itu dibuat oleh
instansi terkait dan jika sudah ada regulasi maka pembuatan izin usaha burung
waletnya akan bisa diproses di sini," kuncinya.
ASRUL/MULIANA AMRI