BUGISWARTA.com,
Sinjai -- Pelaksana
Tugas (PLT) Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Drs. Akbar, M.Si mewakili
Bupati Sinjai membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.
Selasa (26 September 2017).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber
Daya Manusia Aparatur, Haerani Dahlan, S.Ip., M.Si selaku ketua panitia dalam
laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman
berkaitan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil ditinjau dari hukum pidana
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak dua kali dan akan dilaksanakan kembali pada 11 Oktober mendatang dengan narasumber dari BKN Makassar", jelasnya.
PLT Sekda Sinjai dalam sambutannya membacakan
sambutan Bupati menyampaikan bahwa sekaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menunjukkan bahwa
pemerintah serius untuk memotong jalur birokrasi yang berbelit belit.
"Dalam PP tersebut sejumlah pasal telah
mengatur tentang disiplin PNS.Penjelasan terkait hal ini untuk mencegah sedini
mungkin pelanggaran administrasi maupun yang menyebabkan kerugian keuangan
negara" ujarnya.
Ia mengharapkan kepada PNS agar hasil dari
sosialisasi ini dapat diimplementasikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing serta dapat memahami dan menerapkan peraturan tersebut sehingga
dapat membantu Pemda dalam melaksanakan pemerintahan dan memberikan pelayanan
terkait masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, selaku narasumber,
Sumartono,SH,MH dalam materinya menjelaskan tentang PP nomor 11 tahun 2017 dari
segi hukum pidana.
Hadir dalam acara ini, Para Asisten, Staf Ahli
Bupati Bidang Sosial dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi
Keuangan dan Pembangunan, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat dan sejumlah
PNS lingkup Pemda Sinjai.
BURHAN