Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone, Iptu Muhammad Tang. S,SH., MH. |
BUGISWARTA.com,
Bone -- Pergantian
plat kendaraan dan Duplikat yang beralamat luar kabupaten prosesnya harus
dilakukan di Samsat pertama tempat STNK itu dikeluarkan.
Hal ini diungkapkan langsi oleh Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone yang kami temui diruang kerjanya. "Proses pergantian plat dan duplikat luar kabupaten itu harus dilakukan di Samsat pertama," tutur Iptu Muhammad Tang. S,SH., MH.
Muh. Tang juga menjelaskan bahwa untuk pengesahan tahunan STNK bisa dilakukan di Samsat bagi kendaraan motor yang beralamat di luar kabupaten Bone (khusus wilayah Sulawesi Selatan) dengan sistem online.
Hal ini diungkapkan langsi oleh Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone yang kami temui diruang kerjanya. "Proses pergantian plat dan duplikat luar kabupaten itu harus dilakukan di Samsat pertama," tutur Iptu Muhammad Tang. S,SH., MH.
Muh. Tang juga menjelaskan bahwa untuk pengesahan tahunan STNK bisa dilakukan di Samsat bagi kendaraan motor yang beralamat di luar kabupaten Bone (khusus wilayah Sulawesi Selatan) dengan sistem online.
"Kalau untuk pengesahan tahunan
STNK yang beralamat dikabupaten lain di Sulawesi Selatan bisa dilakukan disini
(Samsat Bone) melalui sistem online dan saya yang paraf," kuncinya.
ASRUL/MULIANA
AMRI