BUGISWARTA.com, Bone -- Laporan Lembaga Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia LSM Lamellong di Polres Bone mengenai dugaan Pungli di OPP Syahbandar Bajoe rencananya akan diserahkan ke Kejari dikarenakan laporan yang sama juga masuk di Kejari dan pihak Kejari lebih duluan melakukan penyelidikan, hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Muh. Kadarislam melalui WhatsApp.
"Iye besok baru digelar, karena ada laporan yang sama di Kejari, mungkin kita alihkan ke Kejari karena mereka lidik duluan".Tutur Kadarislam.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Ketua Umum LSM Lamellong, Muhammad Rusdi menjelaskan laporan yang dilayangkan tersebut berdasarkan informasi yang di lapangan bahwa biaya pengurusan dokumen kapal yang seharusnya sesuai ketentuan hanya dibayar Rp. 225.000 dengan rincian, pengurusan perpanjangan pas besar sementara sebesar Rp.150.000 untuk setiap 2 bulan, sertifikat keselamatan sementara Rp.75.000 untuk setiap 3 bulan dan izin berlayar Rp.50.000 untuk setiap kali berlayar, ternyata para nelayan malah membayar Rp.550.000 yang artinya terdapat selisih kelebihan pembayaran Rp.275.000 untuk setiap kapal yang diduga melibatkan Koperasi Cipta Karya sebagai menerima uang dari nelayan.
ASRUL/MULIANA AMRI