Ketua Umum LSM Lamellong, Muhammad Rusdi |
BUGISWARTA.com, Bone -- Lembaga
supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia LSM Lamellong secara resmi melayangkan
laporan dugaan Pungli dan pemerasan pengurusan dokumen kapal nelayan yang
dilakukan oleh Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP), Syahbandar Bajoe Kabupaten Bone
ke Polres Bone.
Ketua Umum LSM Lamellong, Muhammad Rusdi
yang ditemui di Cafe 86 menjelaskan laporan tersebut yang dilayangkan tersebut
berdasarkan informasi yang dilapangan bahwa biaya pengurusan dokumen
kapal yang seharusnya sesui ketentuan hanya dibayar Rp. 225.000 dengan
rincian, pengurusan perpanjangan pas besar sementara sebesar Rp.150.000 untuk
setiap 2 bulan, sertifikat keselamatan sementara Rp. 75.000 untuk
setiap 3 bulan dan izin berlayar Rp.50.000 untuk setiap kali berlayar,
ternyata para nelayan malah membayar Rp.550.000 yang artinya terdapat
selisih kelebihan pembayaran Rp. 275.000 untuk setiap kapal yang
diduga melibatkan koperasi Cipta Karya sebagai menerima uang dari nelayan.
"Ini bukan delik aduan, jadi tidak
perlu menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Makanya saya sebagai
LSM merasa berhak melaporkan hal ini kepihak penegak hukum, apalagi indikasinya
sudah sangat jelas," tutur Rusdi.
ASRUL/MULIANA AMRI