BUGISWARTA.com, BONE -- Pasangan
suami istri, Yusuf (47) dan Satriani (43) warga kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete
Riattang Timur terpaksa digelandang ke Mapolres Bone, Setalah Unit Res Narkoba
Polres Bone menemukan ribuat Butir obat Tipe G di tumpukan barang-barang
jualannya, Kamis 27 September 2017.
Kaur
Bin Ops Satnorkoba Polres Bone Iptu Hanni mengatakan Penggerebakan tersebut
bermula adanya informasi terkait banyaknya obat daftar G yang beredar diwilaya
kelurahan Bajoe, namun setelah dilakukan pengumpulan informasi. Pihaknya
melakukan Penggerebakan dan berhasil mengamankan ribuan Obat Termadol yang
dijual ke warga.
"Pemiliknya merupakan pasangan suami istri diamankan untuk dimintai keterangan, Ada ribuan Pil Obat Daftar G yang mereka jual secara bebas tanpa mengantongi ijin, apalagi baru-baru ini Ada anak yang dirawat dirumah sakit yang diduga dalam pengaruh obat-obatan."kata Hanni
Sementara
itu, satriani pemilik Obat Daftar G mengatakan, dalam penjualan obat tersebut
dijual dengan harga 10.000/ saset dengan isi 5 butir persaset, sementara untuk
penjualan perkalengnya biasanya dijual dengan harga 400.000.
"Mulanya
Saya diajak Sama tetangga, karena biasanya banyak anak-anak yang suka memebeli
obat itu, Selain anak-anak nelayan juga sering membeli dengan alasan untuk
menambah stamina Saat melakukan aktifitas,"kata Satirani
SAHAR/USMAN