Anggota DPRD Soppeng Muhammad Ihsan SS Saat membacakan laporan DPRD Soppeng/Istimewa
BUGISWARTA.com,
SOPPENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menolak
penganggaran pengukuran lahan Tappareng salae lantaran anggaran dinilai tidak
cukup Hal
itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II dengan agenda
Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran
2017 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Soppeng pukul 21.30 Wita
25/09/2017.
Dalam
hasil laporan DPRD Soppeng dihadapan Bupati dan Wakil Bupati HA Kaswadi Razak
–Supriansa Mannahawu yang dibacakan oleh Muhammad Ihsan, SS menggambarkan
alasan penolakan penganggaran pengukuran Luas lahan Tappareng Salae yang ada di
Kecamatan Marioriawa
“Dalam
rapat kerja Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam
rangka penyelesaian akhir ranperda ini, telah disepakati bahwa pada program
Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah pada kegiatan pengukuran luasan lahan
Tappareng Salae dengan anggaran sebesar Rp.51.650.000 kegiatan tersebut di
tunda mengingat anggaran yang tersedia diasumsikan tidak cukup untuk
menuntaskan pengukuran luasan lahan Tappareng Salae dan anggarannya dialihkan
ke penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah pada kegiatan Pengembangan Perikanan
(bibit) ikan unggul air tawar yang selanjutnya kegiatan tersebut dianggarkan
kembali di tahun anggaran 2018 dengan jumlah anggaran yang dapat menuntaskan
kegiatan tersebut,”baca Ihsan.
Hal
Kedua yang menjadi kesepakatan dalam rapat paripurna tersebut adalah dengan
terbitnya Peraturan Presiden nomor 86 tahun 217 tentang rincian APBN yang
mengakibatkan alokasi dana transfer untuk Kabupaten Soppeng mengalami
penurunan sehingga asumsi pendapatan
tahun 2017 mengalami perubahan.
Sementara
Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya menuturkan Persetujuan oleh DPRD pada malam hari ini,
tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, sehingga
Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2017
“sudah
dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu sebagaimana yang diamanatkan di
dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 111 Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 dimana sebelum ditetapkan menjadi Perda, paling lama 3 hari kerja
Rancangan Perda disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,” Ungkapnya
Usman