BUGISWARTA.com,
Sinjai -- Asisten Administrasi
Pemerintahan Setdakab Sinjai, Drs. A. Halilintar Badong memimpin rapat bidang
pemerintahan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa, 19
September 2017.
Rapat yang digelar oleh Bagian Pemerintahan Setdakab Sinjai ini dihadiri pula oleh Kabag.Pemerintahan, A.Yusran Maddolangeng, para Camat, dan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Sinjai.
Dalam rapat tersebut, Asisten Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Prona banyak kepala desa yang dilaporkan oleh warga kepada aparat hukum sehingga banyak kepala desa yang bermasalah.
"Dengan lahirnya undang-undang ini, maka aparat desa memiliki payung hukum dalam menarik dana untuk pelaksanaan prona sebanyak 250 ribu rupiah untuk satu obJek. Kabupaten Sinjai masuk dalam zona III," jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 maka diharapkan agar kepala desa melakukan inventarisasi aset. Karena itu, bagi OPD terkait untuk bekerjasama dengan desa segera melakukan inventarisasi aset di desa.
Khusus untuk desa yang berbatasan dengan kabupaten tetangga agar kades aktif melihat perbatasan itu.
Sementara itu, Drs. Musin, Kepala Badan Pertanahan Nasional Sinjai menjelaskan lebih lanjut agar pihak desa menyiapkan surat-surat, dan pihak BPN akan menyeleksi mana yang layak sehingga dapat dilayani penerbitan sertifikatnya tahun depan.
Rapat yang digelar oleh Bagian Pemerintahan Setdakab Sinjai ini dihadiri pula oleh Kabag.Pemerintahan, A.Yusran Maddolangeng, para Camat, dan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Sinjai.
Dalam rapat tersebut, Asisten Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Prona banyak kepala desa yang dilaporkan oleh warga kepada aparat hukum sehingga banyak kepala desa yang bermasalah.
"Dengan lahirnya undang-undang ini, maka aparat desa memiliki payung hukum dalam menarik dana untuk pelaksanaan prona sebanyak 250 ribu rupiah untuk satu obJek. Kabupaten Sinjai masuk dalam zona III," jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 maka diharapkan agar kepala desa melakukan inventarisasi aset. Karena itu, bagi OPD terkait untuk bekerjasama dengan desa segera melakukan inventarisasi aset di desa.
Khusus untuk desa yang berbatasan dengan kabupaten tetangga agar kades aktif melihat perbatasan itu.
Sementara itu, Drs. Musin, Kepala Badan Pertanahan Nasional Sinjai menjelaskan lebih lanjut agar pihak desa menyiapkan surat-surat, dan pihak BPN akan menyeleksi mana yang layak sehingga dapat dilayani penerbitan sertifikatnya tahun depan.
BURHAN/MULIANA
AMRI