Muh. Natsir Arsam, A.Md, Kom, Kasi Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone |
BUGISWARTA.com, Bone -- Dalam rangka
mewujudkan kehadiran negara di bidang pertanahan dengan memberikan jaminan
kepastian hukum Hak Atas Tanah sebagai bukti hak kepemilikan sebagaimana
diamanatkan dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran
tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Oleh karena itu dirasa perlu untuk dilakukan percepatan
pendaftaran tanah untuk mengejar presentase tanah terdaftar yang masih di bawah
50% hingga saat ini. Salah satu cara yang ditempuh Kementerian Agraria dan Tata
Ruang adalah melalui program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran
tanah untuk pertama kali (baik pendaftaran tanah pertama kali
Konversi/Pengakuan/Penegasan Hak ataupun pendaftaran tanah pertama kali
pemberian hak) yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek
pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau
nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Kasi Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone yang ditemui di ruang kerjanya menuturkan bahwa PTSL ini bersistem desa lengkap
dan kecamatan lengkap dimana difokuskan di satu desa atau pun di satu
kecamatan.
"PTSL ini menfokuskan satu desa ataupun satu kecamatan
lengkap yang memiliki kelengkapan-kelengkapan pendukung yang lengkap,"
tutur Muh. Natsir Arsam, A.Md, Kom.
Desa Turu Adae Kecamatan Ponre mendapat 889 bidang pengadaan
sertifikat (PTSL),dan 3000 bidang lagi terbagi di beberapa desa yang ada di
Kabupaten Bone.
Muh. Natsir pun menambahkan masyarakat menanggung sendiri biaya
kelengkapan biaya pendukung, materai dan patok.
"Biaya kelengkapan pendukung, materai dan patok ditanggung
oleh masyarakat sendiri," ungkapnya.
ASRUL/MULIANA AMRI