Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bone, Adnan Hamzah |
BUGISWARTA.com, Bone -- Kasus
perjudian di rumah jabatan Kepala Bank Sulsel Cabang Watampone, jalan Besse
Kajuara, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat sudah bergulir di
Pengadilan Negeri Watampone, setelah pihak Kejaksaan Negeri Bone menyerahkan
berkas ke Pengadilan Negeri Bone. Jum'at 11 Agustus 2017.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bone
Adnan Hamzah, ia menjelaskan setelah dilakukan penyerahan berkas P21 dari pihak
Polres Bone, pihaknya langsung menyerahkan ke Pengadilan Negeri Bone untuk
disidangkan.
"Kita sudah menyerahkan berkas ke Pengadilan untuk diproses
dan menetapkan putusan keempat pelaku," kata Adnan.
Ia melanjutkan, Keempat pelaku tersebut merupakan tahanan kota
semenjak dilakukan penangguhan kasus oleh pihak keluarga tersangka.
"Sekarang ke empat pelaku merupakan tahanan kota, kita
menunggu keputusan kejaksaan karena kita sudah menyerahkan sepenuhnya untuk
diproses," lanjutnya.
Sebelumnya, keempat pelaku yang diamankan diantaranya, Masse bin
Arsyad (22), Ardianto bin Yusuf (22), Parawansyah bin Nawir (25) dan Cunding
bin Arsyad (27), diamankan oleh Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone yang dipimpin
oleh Aiptu Sukirman bersama barang bukti satu pasang kartu yoker, tiga buah handphone,
satu kartu pers Sidik dan uang tunai sebanyak Rp 78.000.
SYAHRUDDIN/MULIA AMRI