BUGISWARTA.com,
Soppeng -- Jaksa
Pengacara Negara Kejari Soppeng menangkan Bupati Soppeng atas gugatan Tata
Usaha Negara.
Hal tersebut sehubungan dengan proses
persidangan Tata Usaha Negera yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara di
Makassar Provinsi Sulawesi Selatan antara A. MUH. IQBAL R., ST., M.Si.,
BAHTIAR, S.IP., ARTIS, S.Sos, M. RADY, S.Sos. dan H. HIDAYAT, ST. sebagai
Penggugat melawan Bupati Soppeng sebagai tergugat.
Selama proses persidangan Tata Usaha
Negara, pihak tergugat dalam hal ini Bupati Soppeng melalui Surat Kuasa Khusus
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng untuk mewakili Bupati Soppeng
melaksanakan persidangan Tata Usaha Negera yang dilaksanakan di Pengadilan Tata
Usaha Negera di Makassar.
Adapun yang menjadi objek sengketa
gugatan Tata Usaha Negara adalah SK Bupati Soppeng tentang pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama A. MUH. IQBAL R., ST.,
M.Si., BAHTIAR, S.IP., ARTIS, S.Sos, M. RADY, S.Sos. dan H. HIDAYAT, ST.
Setelah beberapa kali melakukan
persidangan terhadap masing-masing gugatan dari para penggugat sesuai dengan
agenda persidangan yang telah ditetapkan, maka masing-masing Ketua Majelis
Hakim dari objek sengketa gugatan Tata Usaha Negara tersebut memutuskan dan
mengadili dalam pokok sengketa terhadap seluruh gugatan yang diajukan para
penggugat ditolak seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya
perkara yang jumlahnya bervariatif sesuai yang diputuskan oleh Majelis Hakim
masing-masing dari objek sengketa gugatan Tata Usaha Negara tersebut.
Bahwa sebelumnya Pegawai Negeri Sipil
atas nama A. MUH. IQBAL R., ST., M.Si., BAHTIAR, S.IP., ARTIS, S.Sos, M. RADY,
S.Sos. dan H. HIDAYAT, ST. diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
USMAN/MULIA AMRI