BUGISWARTA.com, Selayar -- Setelah melalui tahapan
pembahasan panjang melalui badan musyawarah (bamus), DPRD Kepulauan Selayar,
Sulawesi-Selatan menyatakan persetujuan terhadap naskah pertanggung jawaban
pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi
peraturan daerah dengan mempertimbangkan pendapat akhir bupati terhadap
Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA. 2016.
Pernyataan persetujuan disampaikan Ketua DPRD Kepulauan Selayar,
Ir. Arifin Daeng Marola melalui forum Rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan
pada hari Senin, (14/08) malam, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD
Kepulauan Selayar.
Hal tersebut dituangkan secara tertulis melalui surat keputusan
DPRD Kepulauan Selayar Nomor 12 tahun 2017 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD
Kepulauan Selayar, Nur Ali, SH.MH. Surat
keputusan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan hasil rapat badan musyawarah
DPRD yang ditindak lanjuti melalui penyelenggaraan rapat paripurna DPRD
tertanggal, (14/08) dan realisasi APBD tahun anggaran 2016.
Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Ir. H.
Arifin Daeng Marola yang didampingi oleh wakil Ketua DPRD, Muhammad Aris
Ridwan, SE dan Sekretaris DPRD Kepulauan Selayar, Nur Ali, SH.MH.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Selayar,
Dr. H. Zainuddin, SH.MH yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Dr. Ir.
Marjani Sultan, M.Si, bersama jajaran Muspida, kepala organisasi pemerintahan
daerah, camat dan segenap jajaran kepala desa.
FADLY SYARIF/MULIANA AMRI