BUGISWARTA.com,
Sinjai -- Pemerintah
bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar sosialisasi dan konsultasi publik
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai, berlangsung di Aula Kantor Bupati
Sinjai. Rabu, 9 Agustus 2017.
"Kita berharap, agar Perda yang
disusun ke depan betul-betul bermanfaat untuk masyarakat Sinjai,"
kata Sekda dalam sambutannya.
Sebagaimana Peraturan Menteri (Permen)
Nomor 80 Pasal 166 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, guna
mewujudkan partisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan Pemerintah Daerah, olehnya
itu dilakukan Konsultasi Publik atas 12 Rancangan Perda.
Adapun dari ke dua belas itu, adalah :
1. Tentang lahan pertanian,
2. Tentang modal,
3. Penyerahan modal kepada perusahaan,
4. Terkait rancangan pembangunan jangka
panjang,
5. Terkait pembangunan jangka menengah,
6. Tentang penyelenggaraan pendidikan,
7. Pengelolaan sampah,
8. Bangunan gedung,
9. Pengelolaan barang milik daerah,
10. Pelaksanaan hak keuangan dan
administratif pimpinan dan anggota DPRD Sinjai,
11. Perlindungan dan pemberdayaan
petani,
12. Penanggulangan HIV Aids dan TBC.
Hadir dalam rapat, Asisten II Dr.
Nikmat B. Situru, Kepala Dinas Telkominfo H. Firdaus, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. Akmal, dari Dinas Pendidikan dan Komisi I
DPRD Sinjai Musawir, serta dari berbagai lembaga, tokoh pemuda dan tokoh
masyarakat.
BURHAN/MULIANA
AMRI