Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Riyad Padjalangi |
BUGISWARTA.com, Bone -- Setelah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tentang
tunjangan transportasi Anggota Legislator Bone, sebanyak 12 mobil dinas yang
digunakan masing-masing pimpinan komisi Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD)
Bone harus dikembalikan, namun sejak 1 Agustus 2017 ditetapkannya Perda
tersebut masih ada 4 mobil dinas yang belum dikembalikan. Rabu 16 Agustus 2017.
Sekretaris Keuangan Andi M. Ridwan mengatakan sejak ditetapkan
Perda Nomor 18, pihaknya telah melayangkan surat pengembalian kesetiap pemegang
mobil dinas, namun sampai saat ini masih ada 4 mobil dinas yang belum
dikembalikan.
"Keempatnya adalah Andi Riyad Padjalangi (Ketua Komisi
IV), Andi Saiful (Wakil Ketua Komisi IV), dan Andi Alang (Ketua Komisi II),
namun yang satunya masih dalam perbaikan pasca kecelakaan almarhum Andi Sulam
Mangampara," kata Ridwan.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi
Riyad Padjalangi, ia menjelaskan kalau dirinya sudah melakukan komunikasi
dengan pihak kesekretariatan DPRD Bone terkait pengembalian mobil dinas yang
digunakannya.
"Saya sudah komunikasi dengan DPRD untuk mengembalikan mobil itu
dan sudah saya serahkan ke sopir DPR," kata Riyad.
Ia menambahkan, keterlambatan dirinya mengembalikan Mobil Dinas
tersebut lantaran sedang dilakukan perbaikan sebelum diserahkan ke DPR.
"Tidak mungkin kita kembalikan dalam kondisi rusak, makanya
kita bawa dulu ke bengkel untuk diperbaiki, tapi sudah dalam penguasaan sopir
DPR," lanjutnya.
SYAHRUDDIN/MULIA AMRI