BUGISWARTA.com, Soppeng -- Dalam Rapat Paripurna Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Soppeng Andi Pattapaunga menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak secara simbolis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng. Senin 10 Juli 2017.
Penyerahan dari empat Ranperda terdiri dari perangkat desa, penataan desa, penyelenggaraan pendidikan, dan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2016.
Ketua DPRD Soppeng Andi Patappaunga memimpin sidang dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah bersama 23 anggota DPRD dari 30 total anggota, dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan disaksikan oleh seluruh anggota Forkopimda.
Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak mengatakan sangat mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD Soppeng yang kini mengangendakan kegiatan ini.
"Penyerahan secara resmi empat buah Ranperda ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan program pembentukan Perda Kabupaten Soppeng yang telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 01/DPRD/I/2017 tentang PROPEMPERDA kabupaten Soppeng tahun 2017," Kaswadi menjelaskan.
Adapun dasar pokok-pokok Ranperda yang diterima Bupati Soppeng yaitu:
1.Ranperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 pada pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa "perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.
2. Ranperda tentang Penataan Desa Sesuai ketentuan peraturan pemerintah No.47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan bahwa penataan desa dapat dilakukan empat bagian yaitu
a. pembentukan desa
b. penghapusan desa
c. perubahan status desa
d. penetapan desa dan desa adat.
3. Ranperda penyelenggaraan pendidikan
Pendidikan diselenggarakan untuk mewujudkan suatu tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD RI tahun 1945 yang menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi, dan keadilan sosial.
4. Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2016.
Rancangan peraturan daerah ini disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.
"Bila ada kekurangan yang kami temukan agar kiranya dapat disempurnakan dan akan di agendakan pembahasan secara bertahap sesuai dengan tata tertib," jelasKaswadi
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Soppeng, Wakik Ketua II DPRD Soppeng, PLT Sekda, Kapolres Soppeng, Dandim Soppeng, Kajari Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watan Soppeng, Para Asisten, Para Kapala Dinas Kabupaten Soppeng, Para Anggota DPRD Soppeng, Para Camat dan Lurah/Desa se-kabupaten Soppeng dan seluruh Anggota ASN se-Kabupaten Soppeng serta para tamu undangan.
MANSUR/MULIANA AMRI