Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang
yang melakukan shalat tarawih beristirahat setelah melaksanakan shalat
empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi
shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini
adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan.
Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih
dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan
shalat tahajjud menurut mayoritas pakar fiqih adalah shalat sunnah yang
dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di malam mana saja.
Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah
(dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum
shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini
dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu
syi’ar Islam.
Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah,
Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhol shalat
tarawih dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al
Khottob dan para sahabat radhiyallahu
‘anhum. Kaum muslimin pun terus menerus melakukan shalat tarawih
secara berjama’ah karena merupakan syi’ar Islam yang begitu nampak sehingga
serupa dengan shalat ‘id.
Keutamaan
Shalat Tarawih
Pertama, akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa
melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang
telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).
Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan
oleh An Nawawi. Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa
menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang
dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau
alasan lainnya.
Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa
mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana
ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang
dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil.
Kedua, shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya.
Lalu beliau bersabda,
إِنَّهُ
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Siapa yang
shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu
malam penuh.”
Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan
shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.
Ketiga, shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat.
Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa
seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara
berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu.
Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang
mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling
ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana)
kemudian shalat tarawih.
MULIANA AMRI