BUGISWARTA.com, Sinjai -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar rapat paripurna penyampaian Rekomendasi Keterangan Pertanggungjawaban (RKPJ) Bupati Sinjai tahun 2016, yang digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Sinjai. Selasa 2 Mei 2017.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Ketua DPRD Sinjai, Wakil Ketua DPRD, Sekwan, Asisten III, Staf Ahli Bupati, Kapolres, jajaran Kepala OPD serta para anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, Sekertaris DPRD Sinjai Lukman Mannan saat membacakan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sinjai tahun 2016. Bahwa sesuai dengan PP No 3 tahun 2007, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (Satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Sehubungan dengan tersebut, Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya S.sos menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban untuk tahun 2016 di hadapan rapat paripurna DPRD Sinjai pada tanggal 4 April 2017 lalu. Selanjutnya, sebagaimana yang diamanatkan oleh PP No 3 tahun 2017 pasal 23 ayat (2) dan (5) maka DPRD Sinjai melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Sinjai tahun 2016 dengan menggunakan mekanisme pansus yang pada akhirnya melahirkan rekomendasi dalam bentuk catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi yang bersifat konstruktif pada setiap atau sebagian uraian dalam LKPJ" Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai Abd. Haris Umar menyampaikan bahwa agar sekiranya apa yang menjadi rekomendasi dari DPRD dapat dijadikan sebagai dokumen penting oleh semua unsur pemerintah Kabupaten Sinjai," Tambahnya.
BURHAN/MULIANA AMRI
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Ketua DPRD Sinjai, Wakil Ketua DPRD, Sekwan, Asisten III, Staf Ahli Bupati, Kapolres, jajaran Kepala OPD serta para anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, Sekertaris DPRD Sinjai Lukman Mannan saat membacakan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sinjai tahun 2016. Bahwa sesuai dengan PP No 3 tahun 2007, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (Satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Sehubungan dengan tersebut, Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya S.sos menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban untuk tahun 2016 di hadapan rapat paripurna DPRD Sinjai pada tanggal 4 April 2017 lalu. Selanjutnya, sebagaimana yang diamanatkan oleh PP No 3 tahun 2017 pasal 23 ayat (2) dan (5) maka DPRD Sinjai melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Sinjai tahun 2016 dengan menggunakan mekanisme pansus yang pada akhirnya melahirkan rekomendasi dalam bentuk catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi yang bersifat konstruktif pada setiap atau sebagian uraian dalam LKPJ" Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai Abd. Haris Umar menyampaikan bahwa agar sekiranya apa yang menjadi rekomendasi dari DPRD dapat dijadikan sebagai dokumen penting oleh semua unsur pemerintah Kabupaten Sinjai," Tambahnya.
BURHAN/MULIANA AMRI