BUGISWARTA.com, Soppeng -- Melalui Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat, Wakil Bupati Soppeng Supriansa SH., MH sudah mensosialisasikan tentang larangan merokok.
Larangan merokok tidak serta merta begitu saja dapat diikuti dan ditaati oleh para perokok, terlebih bagi para perokok aktif. Tentu ada upaya untuk mensosialisasikan atau mencari cara alternatif dengan menyediakan tempat khusus perokok. Hal ini mendasari Wabup Soppeng untuk mensosialisasikan terkait larangan merokok.
"Kami tetap adakan sosialisasi ke masyarakat khususnya Soppeng terkait larangan merokok, termasuk di sekolah, perkantoran, masjid dan tempat-tempat umum lainya", jelasnya. Senin 8 Mei 2017.
Lanjut Supriansa, kami sudah menyampaikan kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Soppeng, H. Huzaemah agar menyampaikan kepada setiap muballigh dan pengurus masjid untuk mensosialisasikan larangan merokok.
"Kami juga himbau pada para pecandu rokok kreteknatau non-kretek (rokok eletrik) apabila ditemukan oleh petugas maka dikenakan denda Rp 5.000.000", kuncinya.
MANSUR/MULIANA AMRI